Ada informasi terbaru di dunia telekomunikasi yang menarik untuk diketahui. Mengutip berita dari website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan judul MK: Layanan Telekomunikasi Wajib Menjamin Sisa Kuota Tetap Aktif dan Dapat Digunakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Mahkamah menyatakan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan. Selengkapnya dapat dibaca mendetail di

https://www.mkri.id/berita/mk-layanan-telekomunikasi-wajib-menjamin-sisa-kuota-tetap-aktif-dan-dapat-digunakan-25472

Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Berdasarkan putusan tersebut dapat disimpulkan bahwa Putusan ini membuat penyelenggara Telekomunikasi wajib menyediakan mekanisme yang lebih adil, transparan, dan memberikan pilihan kepada konsumen atas sisa kuota yang masih menjadi haknya. Selain itu, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penanganan pengaduan, serta perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi, peningkatan kualitas layanan juga merupakan hal yang harus dilakukan dan ditingkatkan berbagai pihak yang terkait.

Dengan adanya putusan ini tentu memberikan banyak manfaat bagi para konsumen di dunia Telekomunikasi. Putusan ini memperkuat perlindungan  hak konsumen serta ketentuan tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan pelaku usaha. Kita harus menyambut dengan gembira dan menunggu serta memantau bagaimana implementasi pelaksanaan dilakukan oleh berbagai pihak terkait terutama penyedia atau operator layanan telekomunikasi.

Sabtu, 25 Juli 2026

Juan Carlos Pangestu, S.E., M.Ak

Akademisi, Peneliti, Konten Creator dan Pebisnis

Daftar Pustaka

https://www.mkri.id/berita/mk-layanan-telekomunikasi-wajib-menjamin-sisa-kuota-tetap-aktif-dan-dapat-digunakan-25472

https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/kemkomdigi-hormati-putusan-mk-siap-kaji-aturan-sisa-kuota-internet


Artikel merupakan Hasil Penelitian, Hasil Review , Karya/Opini  Pribadi dan Penyaduran Informasi dari berbagai sumber. Penulis dan Asplace.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan. Harap memverifikasi kembali segala informasi yang didapatkan. Penulis dan AsplaceID berusaha memberikan informasi yang benar dan bermanfaat. Apabila ada kesalahan, mohon informasikan ke redaksi dan maka akan dilakukan perbaikan.

PERNYATAAN PENYANGKALAN / DISCLAIMER 

Kebijakan Privasi (Privacy Policy)