Pada Tahun 2026 terbitlah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Mengutip dari https://ikpi.or.id/dpr-akan-panggil-kemenkeu-pertanyakan-urgensi-pelibatan-tni-polri-dalam-pengawasan-pajak/, Sorotan DPR muncul setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026. Dalam aturan tersebut, DJP memperluas pola pengawasan berbasis kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun jejaring informasi, di samping memanfaatkan teknologi penelusuran data digital. Kebijakan itu memicu perdebatan di tengah masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan wajib pajak apabila implementasinya tidak dilakukan secara proporsional.
Mengutip dari https://nasional.kontan.co.id/news/dirjen-pajak-buka-suara-soal-isu-babinsa-terlibat-periksa-wajib-pajak
, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman internal yang
ditujukan bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karena itu, ia meminta masyarakat tidak memolemikkan isi aturan
tersebut, termasuk narasi yang menyebut petugas pajak akan melibatkan Bintara
Pembina Desa (Babinsa) dalam pemeriksaan wajib pajak.
Dari dua Informasi tersebut, mari kita lihat secara sekilas tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengawasan tersebut dilaksanakan terhadap Wajib Pajak, baik yang telah maupun yang belum terdaftar, terdiri atas:
1. pengawasan Wajib Pajak terdaftar;
2. pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar; dan
3. pengawasan wilayah.
Pengawasan ini dilakukan antara lain dengan melalui kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Termasuk di dalamnya kewajiban atas objek pajak yang telah dikenakan maupun yang belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagi Wajib Pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi.
Pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan.
Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak. Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dan diteliti, Surat Edaran ini lebih ke koordinasi informasi dengan aparat atau pembina kewilayahan dan hanya dilakukan apabila dibutuhkan untuk memperoleh klarifikasi atau informasi tambahan di lapangan. Penegasan terhadap hal ini sudah dan perlu dilakukan oleh berbagai pihak agar proses pelaksanaannya sesuai dengan apa yang tertulis atau disebutkan dalam surat Edaran.
Dalam Siaran Pers yang ada di
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan salah satu penjelasan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Dalam pelaksanaan tugasnya, DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan. Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP. Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak. Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi yang dikumpulkan dan diringkas dari berbagai sumber informasi. Semoga informasi ini dapat memperjelas kekhawatiran ataupun perdebatan yang ada di masyarakat. Untuk membaca detail Surat Edaran tersebut dapat di https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/27182 dan berita selengkapnya dapat mengklik link – link referensi dan daftar pustaka yang sudah dicantumkan.
Kamis, 23 Juli 2026
Juan Carlos Pangestu, S.E., M.Ak
Akademisi, Peneliti, Konten Creator dan PebisnisDaftar Pustaka
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/27182
Artikel merupakan Hasil Penelitian, Hasil Review , Karya/Opini Pribadi dan Penyaduran Informasi dari berbagai sumber. Penulis dan Asplace.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan. Harap memverifikasi kembali segala informasi yang didapatkan. Penulis dan AsplaceID berusaha memberikan informasi yang benar dan bermanfaat. Apabila ada kesalahan, mohon informasikan ke redaksi dan maka akan dilakukan perbaikan.
PERNYATAAN PENYANGKALAN / DISCLAIMER
Kebijakan Privasi (Privacy Policy)
Social Plugin