Hingga Tahun
2026 ini, para wajib pajak atau pelaku usaha makanan dan minuman mungkin lebih
sering mendengar atau menggunakan
istilah Pajak Restoran dan Pajak Hiburan (Pajak hiburan akan dibahas di
artikel lainnya). Mungkin juga sering mendengar istilah PB1 atau Pajak
Pembangunan 1. Namun apakah sudah pernah mendengar istilah Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) ?. Mari dibaca lebih lanjut di bawah ini.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 11 Tahun 2011, Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Istilah pajak restoran juga sudah ada sejak PERDA No. 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 59) yang diubah ke Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Pada Tanggal 5 Januari 2024, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan berlaku dan mencabut serta menggantikan banyak Perda Provinsi DKI Jakarta yang mana salah satunya Perda Terkait Pajak Restoran.
Sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Restoran (sebesar 10%) diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011. Salah satu perubahan signifikan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 adalah pengenalan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang salah satunya menggantikan istilah Pajak Restoran. Pada Pasal 44, Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman; Tenaga Listrik; Jasa Perhotelan; Jasa Parkir; dan Jasa Kesenian dan Hiburan
Mengutip artikel website Bapenda Jakarta, PBJT atas Makanan dan/atau Minuman pada dasarnya merupakan transformasi dari kebijakan sebelumnya yang dikenal sebagai Pajak Restoran. Transformasi ini merupakan wujud pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelaraskan regulasi perpajakan yang ada diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
Apabila kita melihat ke dalam Pasal 45 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a (Objek PBJT atas makanan dan minuman) meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
a.Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
b.Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
1. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
2. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
3. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya
Dikecualikan dari objek PBJT di atas yaitu penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman:
a.dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) per bulan;
b.dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
c.dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; dan
d.disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
Ketentuan peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a di atas tidak berlaku untuk penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang dilakukan secara insidental.
Apabila dari segi tarif (Pasal 53), Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Ada tarif PBJT khusus atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen). Kemudian saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;. Wilayah pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu dilakukan.
Apabila kita melihat pengaturan sebelumnya dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Dalam Peraturan baru yaitu Pasal 51 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Dalam hal ini berarti pihak penyedia makanan atau minuman seperti restoran harus mengenakkan tarif tersebut berdasarkan jumlah yang dibayarkan konsumen dan diterima oleh penyedia makanan atau minuman tersebut.
Sebagai contoh misalkan Juan CP makan di restoran kemudian memesan sejumlah makanan dan minuman senilai Rp.500.000, terdapat diskon sebesar 10% dan dikenai Service Charge 5 % dari Harga Makanan (Ini kebijakan tempat makan atau restoran. Bukan wajib harus ada Service Charge). Sehingga perhitungannya
Harga Makanan dan Minuman Sebesar Rp 500.000
Diskon Sebesar 10 % Rp ( 50.000)
Total Setelah Diskon Rp 450.000
Service Charge (5% dari Harga makanan ) Rp 25.000
Total Setelah ditambah Service Charge Rp 475.000
PBJT atas Makanan dan Minuman 10% x Rp 475.000 adalah Rp 47.500. Sehingga total yang harus dibayarkan oleh konsumen sebesar (Rp 475.000 + Rp 47.500) Rp 522.500.
Demikian informasi yang dapat disampaikan. Untuk lebih jelasnya atau memverifikasi informasi dalam artikel, disarankan dapat membuka daftar pustaka yang telah disediakan di bawah ini. Terima kasih dan semoga bermanfaat
Senin, 24 Agustus 2026
Juan Carlos Pangestu, S.E., M.Ak
Akademisi, Peneliti dan Konten Creator
Daftar Pustaka
https://bapenda.jakarta.go.id/artikel/serbaserbi-pajak-restoran
https://dpp.jakarta.go.id/peraturan-perpajakan/paparan-sosialisasi-pajak-hiburan-2024
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-35-tahun-2023
https://perpajakan.ddtc.co.id/id/data-informasi/glosarium/pajak-pembangunan-i
https://peraturan.bpk.go.id/Details/279709/perda-prov-dki-jakarta-no-1-tahun-2024
Artikel merupakan Hasil Penelitian, Hasil Review dan Penyaduran Informasi dari berbagai sumber. Penulis dan Asplace.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan. Apabila ada kesalahan, mohon informasikan ke redaksi dan maka akan dilakukan perbaikan.
PERNYATAAN PENYANGKALAN / DISCLAIMER
Kebijakan Privasi (Privacy Policy)
Social Plugin