Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU no 23 Tahun 2006). KTP memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berfungsi untuk mengakses berbagai layanan publik dan menjadi syarat dasar pembuatan dokumen penting lainnya. Banyak aktivitas yang masyarakat lakukan membutuhkan KTP. Diantaranya sebagai identitas diri, syarat untuk menikah, untuk mengurus berbagai perizinan, melamar pekerjaan, membuka rekening bank, dan sebagainya.
Mengutip dari website https://www.jakarta.go.id/kartu-tanda-penduduk, Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) adalah kartu identitas yang dilengkapi dengan cip dan merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sejak tahun 2011, KTP lebih dikenal dengan KTP Elektronik atau KTP-el yang berisikan informasi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, foto diri, tanda tangan, hingga biometrik penduduk.
https://www.jakarta.go.id/kartu-tanda-penduduk
Secara nasional, urusan KTP-el merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tiap wilayah diberikan kewenangan untuk menerbitkan KTP-el. Di Jakarta, KTP diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP adalah ldentitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.
Persyaratan KTP-el
(https://kependudukancapil.jakarta.go.id/sudin-jb/pelayanan/ktp)
(https://kependudukancapil.jakarta.go.id/kartu-tanda-penduduk-elektronik-e-ktp/)
Penerbitan KTP-el baru
Bagi Pemula (17 tahun) :
a. Fotokopi KK
Bagi Pemula (dibawah 17 tahun dan sudah menikah) :
a. KK asli
b. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
Penerbitan KTP-el bagi pendatang
dalam dan luar daerah
diberikan bersamaan dalam proses penerbitan KK
Penerbitan KTP-el karena
perubahan Biodata
a. KK dan KTP Asli
b. Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah/Akta Kematian/Akta
Perceraian Akta Kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah
Agama)
Penerbitan KTP-el karena hilang
atau rusak
a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
b. KTP-el yang rusak
c. Fotokopi KK
Pembuatan KTP-el dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
- Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
- Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (Tujuh belas) tahun;
- Tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri; dan
- Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan (ada banyak kondisi, silahkan dibaca mendetail di peraturan maupun UU)
Warga Jakarta dapat mengurus layanan administrasi kependudukan secara langsung di kantor kelurahan setempat atau daring melalui sistem permohonan Alpukat Betawi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Informasi ini khusus pembuatan KTP wilayah Jakarta yah. Untuk Informasi lebih lanjut dapat melihat website milik Jakarta.go.id yang ada di bagian Daftar Pustaka. Semoga membantu dan mengedukasi masyarakat.
Tertiblah administrasi kependudukan
Minggu,19 Juli 2026
Juan Carlos Pangestu, S.E., M.Ak
Akademisi, Peneliti, Konten Creator dan PebisnisDaftar Pustaka
https://kependudukancapil.jakarta.go.id/sudin-jb/pelayanan/ktp
https://peraturan.bpk.go.id/Details/319627/pergub-prov-dki-jakarta-no-76-tahun-2011
https://www.jakarta.go.id/kartu-tanda-penduduk
https://kependudukancapil.jakarta.go.id/kartu-tanda-penduduk-elektronik-e-ktp/
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38985/uu-no-24-tahun-2013
https://peraturan.bpk.go.id/Details/40202/uu-no-23-tahun-2006
Artikel merupakan Hasil Penelitian, Hasil Review , Karya/Opini Pribadi dan Penyaduran Informasi dari berbagai sumber. Penulis dan Asplace.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan. Harap memverifikasi kembali segala informasi yang didapatkan. Penulis dan AsplaceID berusaha memberikan informasi yang benar dan bermanfaat. Apabila ada kesalahan, mohon informasikan ke redaksi dan maka akan dilakukan perbaikan.
PERNYATAAN PENYANGKALAN / DISCLAIMER
Kebijakan Privasi (Privacy Policy)
Social Plugin