Bagi laki-laki atau perempuan warga negara asing yang kawin secara sah dengan perempuan atau laki-laki warga negara Indonesia yang ingin memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia maka dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia. Pernyataan menjadi warga negara Indonesia harus diajukan melalui permohonan. Permohonan sebagaimana disampaikan Pemohon kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (Permenkumham no 36 tahun 2016)

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan pernyataan untuk menjadi warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Baca Juga : Kantor Virtual dapat digunakan Pengusaha Badan sebagai tempat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Bagaimana Aturannya? 

Dalam mengajukan permohonan pernyataan untuk menjadi warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemohon harus mengunggah dokumen sebagai berikut:

a.   fotokopi akta kelahiran Pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

b.  fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

c.   fotokopi akta kelahiran suami atau isteri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

d.  fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

e.   fotokopi akta perkawinan/buku nikah Pemohon dari suami atau isteri yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang;

f.    asli surat keterangan dari kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

g.   asli surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;

h.  asli surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan jika Pemohon memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya;

i.    asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;

j.    pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan; dan

k.  asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk menjadi warga negara Indonesia.

Dokumen fisik sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan secara elektronik diterima.

Penyampaian dokumen fisik sebagaimana dimaksud harus disertai dengan surat pernyataan Pemohon yang menyatakan bahwa kebenaran isi dokumen fisik persyaratan menjadi tanggung jawab Pemohon sepenuhnya. 


Permohonan tersebut akan dilakukan pemeriksaan dan nanti akan mendapatkan pemberitahuan secara elektronik terkait hasil permohonan tersebut. Pemohon dapat langsung mencetak Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.

Demikian beberapa informasi yang dapat disampaikan dan bagi yang ingin membaca peraturan tersebut dengan lebih detail maka dapat membuka di

https://peraturan.bpk.go.id/Details/133260/permenkumham-no-36-tahun-2016

Semoga membantu teman – teman yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia. Selamat datang yah

Sabtu,18 Juli 2026

Juan Carlos Pangestu, S.E., M.Ak

Akademisi, Peneliti, Konten Creator dan Pebisnis

Daftar Pustaka

https://peraturan.bpk.go.id/Details/133260/permenkumham-no-36-tahun-2016


Artikel merupakan Hasil Penelitian, Hasil Review , Karya/Opini  Pribadi dan Penyaduran Informasi dari berbagai sumber. Penulis dan Asplace.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan. Harap memverifikasi kembali segala informasi yang didapatkan. Penulis dan AsplaceID berusaha memberikan informasi yang benar dan bermanfaat. Apabila ada kesalahan, mohon informasikan ke redaksi dan maka akan dilakukan perbaikan.

PERNYATAAN PENYANGKALAN / DISCLAIMER 

Kebijakan Privasi (Privacy Policy)