Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (co-working space) yang selanjutnya disebut Kantor Virtual adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh Pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apa pun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office) ( PER - 7/PJ/2025).
Dalam Pasal 51, Pengusaha Badan dapat menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha tersebut memiliki tempat kedudukan di Kantor Virtual dan hanya memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha di Kantor Virtual tersebut; atau memiliki tempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Dalam hal Pengusaha Badan bertempat kedudukan di Kantor Virtual dan memiliki lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditetapkan berada di tempat kegiatan usaha lain selain di Kantor Virtual tersebut.
Kantor Virtual dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sepanjang Pengusaha penyedia jasa Kantor Virtual memenuhi persyaratan dimana telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor. Selain harus memenuhi ketentuan tersebut, Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual harus memiliki dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis.
Pengusaha tersebut memiliki tempat kedudukan di Kantor Virtual dan hanya memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha di Kantor Virtual tersebut. Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi persyaratan memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di Kantor Virtual; memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dengan durasi kontrak penggunaan Kantor Virtual minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak pengajuan permohonan Pengusaha Kena Pajak diajukan; dan tidak menggunakan Kantor Virtual tersebut semata- mata sebagai alamat korespondensi.
Memiliki tempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut tidak memiliki tempat kegiatan usaha lain di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang berada selain di Kantor Virtual; memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dengan durasi kontrak penggunaan Kantor Virtual minimal 1 (satu) tahun terhitung dari pengajuan permohonan Pengusaha Kena Pajak diajukan; dan tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas telah diuji dan dibuktikan secara nyata memiliki kegiatan usaha.
Baca Juga : Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara elektronik melalui: Portal Wajib Pajak; laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau Contact Center.
Dalam hal Pengusaha tidak dapat melaksanakan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara elektronik , Wajib Pajak melaksanakan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak: secara langsung; atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak disertai peta dan foto lokasi usaha.
Dalam hal permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diajukan oleh Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan disertai peta dan foto lokasi usaha; surat pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya; dankontrak, perjanjian atau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf b, atau Pasal 51 ayat (6) huruf b.
Semoga Informasi yang diberikan dapat membantu anda memahami siapa saja dan bagaimana dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat Pengukuhan Kena Pajak. Bagi yang ingin membaca informasi detail dapat langsung membaca peraturannya. Terima kasih
Sabtu,18 Juli 2026
Juan Carlos Pangestu, S.E., M.Ak
Akademisi, Peneliti, Konten Creator dan Pebisnis
Daftar Referensi & Pustaka
https://pajak.go.id/en/node/118135
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/26274
Artikel merupakan Hasil Penelitian, Hasil Review , Karya/Opini Pribadi dan Penyaduran Informasi dari berbagai sumber. Penulis dan Asplace.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan. Harap memverifikasi kembali segala informasi yang didapatkan. Penulis dan AsplaceID berusaha memberikan informasi yang benar dan bermanfaat. Apabila ada kesalahan, mohon informasikan ke redaksi dan maka akan dilakukan perbaikan.
PERNYATAAN PENYANGKALAN / DISCLAIMER
Kebijakan Privasi (Privacy Policy)
Baca Juga : Obligasi Negara Ritel ORI030T3 dan ORI030T6 telah terbuka bagi Masyarakat dan inilah beberapa keuntungannya
Social Plugin