Sekarang ini Nomor  Induk Kependudukan (NIK) telah digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun kita juga harus memahami dan mengetahui beberapa peraturan penetapannya. Beberapa peraturan penetapannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Peraturan – Peraturan tersebut menetapkan terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022 , Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan  Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

NPWP tersebut juga digunakan untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak. Terhitung sejak 1 Juli 2024, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan.

Baca Juga : Obligasi Negara Ritel ORI030T3 dan ORI030T6 telah terbuka bagi Masyarakat dan inilah beberapa keuntungannya

 

Aktivasi Nomor Pokok Wajib Pajak

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, Dan Saluran Untuk Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. Namun Terhadap wanita kawin yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif. Apabila di kemudian hari wanita kawin memenuhi persyaratan objektif dan memenuhi keadaan sebagai berikut:

  1. Hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  2. melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis;
  3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat putusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
  4. suami dari wanita kawin tersebut meninggal dunia; atau
  5. bercerai,

wanita kawin dimaksud harus mengajukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif. Wanita kawin dengan status kepala keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal memenuhi persyaratan subjektif dan objektif; dan
  2. penghasilan yang diperoleh wanita kawin tersebut tidak dapat digabungkan dengan suaminya

Demikian beberapa informasi singkat yang dapat dirangkum mengenai NIK dan NPWP. Apabila teman – teman ingin membaca dan mengetahui informasi terkait ini lebih lengkap dan mendetail, dimohon untuk membaca Link peraturan yang ada di dalam Daftar Referensi dan Pustaka. Terima kasih

Sabtu,18 Juli 2026

Juan Carlos Pangestu,S.E., M.Ak

Akademisi, Peneliti, Konten Creator dan Pebisnis

Daftar Referensi & Pustaka

https://peraturan.bpk.go.id/Details/283367/pmk-no-136-tahun-2023

https://peraturan.bpk.go.id/Details/217310/pmk-no-112pmk032022

https://pajak.go.id/id/pengumuman/pemberian-layanan-pemadanan-nomor-pokok-wajib-pajak-secara-elektronik


Artikel merupakan Hasil Penelitian, Hasil Review , Karya/Opini  Pribadi dan Penyaduran Informasi dari berbagai sumber. Penulis dan Asplace.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan. Harap memverifikasi kembali segala informasi yang didapatkan. Penulis dan AsplaceID berusaha memberikan informasi yang benar dan bermanfaat. Apabila ada kesalahan, mohon informasikan ke redaksi dan maka akan dilakukan perbaikan.

PERNYATAAN PENYANGKALAN / DISCLAIMER 

Kebijakan Privasi (Privacy Policy)