Tampilkan postingan dengan label Peraturan Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Perpajakan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Juli 2026

Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan Untuk Tahun 2026 (Update PMK no 44 Tahun 2026)

 Pada Tahun 2026 terdapat Peraturan Menteri Keuangan No 44 Tahun 2026 yang dimana salah satu isinya mengatur Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa di bidang Perpajakan. PMK terbaru ini mencabut PMK No. 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Kewajiban Dan Kewajiban Seorang Kuasa.

(https://peraturan.bpk.go.id/Details/350946/pmk-no-44-tahun-2026).

Pada Bab II PMK No 44 Tahun 2026 bagian Pihak yang dapat ditunjuk dan persyaratan Kompetensi Sebagai Kuasa, Pasal 2 tertulis bahwa wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang  perpajakan.

Pihak yang dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa meliputi Konsultan Pajak, Pihak lain dan Keluarga. Meskipun menunjuk seorang kuasa, Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan Hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya. Pada Pasal 3 ayat 1, Kuasa yang mendapat penunjukkan harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga. Kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Konsultan Pajak yang dianggap memiliki kompetensi sebagai seorang kuasa adalah apabila memiliki Izin Konsultan Pajak. Pada Pasal 4 ayat 1,  Konsultan Pajak tidak dapat ditunjuk sebagai seorangkuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Izin Konsultan Pajak.

Pihak Lain yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar. Pada Pasal 4 ayat 2, Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar. Apabila Pihak lain tersebut merupakan pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan maka ada beberapa ketentuan tambahan diantaranya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun. Aturan Tambahan bagi yang berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun harus memenuhi ketentuan bahwa diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil

Dalam Pelaksanaan Kuasa, Konsultan Pajak dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud harus terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Seorang kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mempunyai Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak.

Surat Kuasa Khusus dapat dibuat dalam bentuk elektronik atau kertas dengan ketentuan

a. paling sedikit memuat:

1.  nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tanda tangan Wajib Pajak pemberi kuasa;

2.  nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tanda tangan seorang kuasa;

3.  status seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak, meliputi Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga;

4.  Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang dikuasakan; dan

5.  masa berlaku Surat Kuasa Khusus;

b. telah lunas bea meterai yang terutang; dan

c. melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga dalam hal seorang kuasa merupakan Keluarga . Dokumen pendukung berupa:

a. salinan kartu keluarga dalam hal Keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tercantum dalam satu kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa; atau

b. surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga dalam hal Keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tidak tercantum dalam satu kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa.

Baca Juga Artikel Lainnya : Aturan Baru Restitusi Pendahuluan PMK No 28/2026, Inilah Hal Penting bagi Wajib Pajak ?

Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;  menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan bersikap profesional; menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak; dan melaksanakan peran sebagai seorang kuasa sesuai dengan klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar yang dimiliki. Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Demikian sedikit informasi yang dirangkum dari PMK No 44 Tahun 2026. Semoga membantu bagi pihak – pihak yang berencana untuk menjadi Kuasa di bidang perpajakan. Lebih lengkapnya dapat anda membaca PMK no 44 Tahun 2026 di https://peraturan.bpk.go.id/Details/350946/pmk-no-44-tahun-2026. Terima kasih

 

Jumat,17 Juli 2026

Juan Carlos Pangestu, S.E., M.Ak

Ahli Investasi dan Keuangan ASPLACE.id

Daftar Referensi

https://peraturan.bpk.go.id/Details/350946/pmk-no-44-tahun-2026

Disclaimer : Artikel merupakan Hasil Penelitian, Hasil Review dan Penyaduran Informasi dari berbagai sumber. Penulis dan Asplace.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan.

Share:

Aturan Baru Restitusi Pendahuluan PMK No 28/2026, Inilah Hal Penting bagi Wajib Pajak ?

Pada Tahun 2026 terbitlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28 Tahun 2026 terkait Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak . Peraturan yang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2026 ini juga disertai pencabutan beberapa peraturan sebelumnya diantaranya Peraturan 39/PMK.03/2018, 117/PMK.03/2018, 209/PMK/03/2021 dan PMK 119 Tahun 2024. Peraturan baru ini memuat beberapa hal yang wajib diketahui oleh Wajib Pajak.

          Peraturan yang baru terbit ini sangat berkaitan erat dengan Restitusi Pajak yang biasa dilakukan oleh Wajib Pajak (WP). Restitusi adalah Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak (individu maupun badan) kepada Negara. Hal ini sering terjadi apabila kondisi dimana pajak yang telah dibayarkan atau telah dipotong melebihi pajak yang seharusnya terutang dimana hal itu dapat terjadi akibat beberapa faktor seperti kredit pajak lebih besar, kesalahan hitung ataupun mendapatkan fasilitas perpajakan. Berdasarkan informasi yang dikutip dari https://www.pajak.go.id/id/restitusi, dalam proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran maka dapat dilakukan proses pengembalian pendahuluan maupun proses Restitusi biasa.

          PMK Nomor 28 Tahun 2026 mengatur Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak tersebut. Dalam Pasal 2 PMK ini, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan.  Tidak semua dapat mengajukan pengembalian pendahuluan karena hal ini hanya dapat dilakukan bagi yang memenuhi kriteria yaitu Wajib Pajak dengan Kriteria tertentu, Wajib Pajak memenuhi persyaratan tertentu dan Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko rendah. Sementara Proses Restitusi selain pengembalian pendahuluan dilakukan melalui pemeriksaan dengan jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran pajak penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai dapat diberikan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu maupun memenuhi persyaratan tertentu sedangkan pengusaha kena pajak berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap masa pajak.

Penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu harus mengajukan Permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak paling lambat tanggal 10 Januari atau secara langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan pajak, penyuluhan , dan konsultasi perpajakan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perpajakan. Pada Pasal 3 PMK tersebut berisikan kriteria yang diperlukan diantaranya yaitu Wajib Pajak harus tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut dan tidak pernah dipidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Laporan keuangan juga tidak boleh merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan. Selain itu Laporan Keuangan juga tidak dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal lebih dari 5% (Lima persen) berdasarkan hasil pemeriksaan untuk 3 tahun pajak terakhir sebelum penetapan.

Berdasarkan Pasal 10 PMK Nomor 28 Tahun 2026, perolehan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, harus mengajukan permohonan dengan  cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan. Pasal 9 ayat 2 menjelaskan Wajib Pajak (WP) yang memenuhi persyaratan tertentu meliputi WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, WP Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, WP Badan yang menyampaikan SPT Lebih bayar dengan jumlah peredaran usaha di atas Rp 0 – Rp 50 Milyar dan jumlah lebih bayar paling banyak 1 Milyar rupiah, dan Pengusaha Kena Pajak dengan jumlah penyerahan di atas Rp 0 – Rp 4,2 Milyar dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 Milyar. Permohonan yang telah diajukan tersebut akan dilakukan penelitian Surat Pemberitahuan oleh Direktur Jenderal Pajak .

Pada PMK No 28 Tahun 2026 Pasal 13 ayat 2, menjelaskan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dengan kegiatan tertentu yang meliputi Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia , BUMN dan BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, PKP yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan, PKP sebagai Operator ekonomi bersertifikat, Pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan yang memenuhi ketentuan tertentu dan perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50 % (lima puluh persen). Adapun beberapa kegiatan tertentu yang dimaksud diantaranya Ekspor barang kena pajak berwujud atau tidak berwujud, ekspor jasa kena pajak , penyerahan barang atau jasa kena pajak dan lainnya. Selain itu Pengusaha kena Pajak juga harus memenuhi beberapa ketentuan penting seperti tidak pernah dipidana di bidang perpajakan, telah menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir dan harus melengkapi kelengkapan dokumen – dokumen

Aturan Baru PMK No 28 Tahun 2026 Terkait Restitusi Pendahuluan ini juga dilengkapi lampiran format permohonan dan dokumen lainnya. Wajib pajak tentu sangat penting untuk memastikan bahwa segala dokumen permohonan maupun persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan. Apabila tidak dipenuhi maka akan mendapat penolakan ataupun kegagalan mendapatkan pengembalian pendahuluan.

Jumat, 17 Juli 2026 

Juan Carlos Pangestu, S.E., M.Ak

Ahli Investasi dan Keuangan ASPLACE.id

Daftar Referensi

PMK Nomor 28 Tahun 2026 terkait Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Disclaimer : Artikel merupakan Hasil Penelitian, Hasil Review dan Penyaduran Informasi dari berbagai sumber. Penulis dan Asplace.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan


Share:

Translate