Tampilkan postingan dengan label Aturan Baru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aturan Baru. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Juli 2026

Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan Untuk Tahun 2026 (Update PMK no 44 Tahun 2026)

 Pada Tahun 2026 terdapat Peraturan Menteri Keuangan No 44 Tahun 2026 yang dimana salah satu isinya mengatur Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa di bidang Perpajakan. PMK terbaru ini mencabut PMK No. 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Kewajiban Dan Kewajiban Seorang Kuasa.

(https://peraturan.bpk.go.id/Details/350946/pmk-no-44-tahun-2026).

Pada Bab II PMK No 44 Tahun 2026 bagian Pihak yang dapat ditunjuk dan persyaratan Kompetensi Sebagai Kuasa, Pasal 2 tertulis bahwa wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang  perpajakan.

Pihak yang dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa meliputi Konsultan Pajak, Pihak lain dan Keluarga. Meskipun menunjuk seorang kuasa, Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan Hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya. Pada Pasal 3 ayat 1, Kuasa yang mendapat penunjukkan harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga. Kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Konsultan Pajak yang dianggap memiliki kompetensi sebagai seorang kuasa adalah apabila memiliki Izin Konsultan Pajak. Pada Pasal 4 ayat 1,  Konsultan Pajak tidak dapat ditunjuk sebagai seorangkuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Izin Konsultan Pajak.

Pihak Lain yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar. Pada Pasal 4 ayat 2, Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar. Apabila Pihak lain tersebut merupakan pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan maka ada beberapa ketentuan tambahan diantaranya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun. Aturan Tambahan bagi yang berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun harus memenuhi ketentuan bahwa diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil

Dalam Pelaksanaan Kuasa, Konsultan Pajak dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud harus terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Seorang kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mempunyai Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak.

Surat Kuasa Khusus dapat dibuat dalam bentuk elektronik atau kertas dengan ketentuan

a. paling sedikit memuat:

1.  nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tanda tangan Wajib Pajak pemberi kuasa;

2.  nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tanda tangan seorang kuasa;

3.  status seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak, meliputi Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga;

4.  Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang dikuasakan; dan

5.  masa berlaku Surat Kuasa Khusus;

b. telah lunas bea meterai yang terutang; dan

c. melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga dalam hal seorang kuasa merupakan Keluarga . Dokumen pendukung berupa:

a. salinan kartu keluarga dalam hal Keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tercantum dalam satu kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa; atau

b. surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga dalam hal Keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tidak tercantum dalam satu kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa.

Baca Juga Artikel Lainnya : Aturan Baru Restitusi Pendahuluan PMK No 28/2026, Inilah Hal Penting bagi Wajib Pajak ?

Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;  menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan bersikap profesional; menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak; dan melaksanakan peran sebagai seorang kuasa sesuai dengan klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar yang dimiliki. Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Demikian sedikit informasi yang dirangkum dari PMK No 44 Tahun 2026. Semoga membantu bagi pihak – pihak yang berencana untuk menjadi Kuasa di bidang perpajakan. Lebih lengkapnya dapat anda membaca PMK no 44 Tahun 2026 di https://peraturan.bpk.go.id/Details/350946/pmk-no-44-tahun-2026. Terima kasih

 

Jumat,17 Juli 2026

Juan Carlos Pangestu, S.E., M.Ak

Ahli Investasi dan Keuangan ASPLACE.id

Daftar Referensi

https://peraturan.bpk.go.id/Details/350946/pmk-no-44-tahun-2026

Disclaimer : Artikel merupakan Hasil Penelitian, Hasil Review dan Penyaduran Informasi dari berbagai sumber. Penulis dan Asplace.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan.

Share:

Translate