Dalam suatu kejadian peristiwa dan aktivitas maupun masalah, setiap orang mempunyai sudut pandang yang berbeda dan masing – masing merasa bahwa apa yang dia pandang dan yakini adalah “Kebenaran” menurut sudut pandangnya masing – masing.
Sebagai contoh peristiwa pencurian 1 kotak susu anak, bagi yang terkena pencurian itu adalah kesalahan dan perbuatan tercela. Namun dari sudut pandang keluarga pencuri, perbuatan tersebut benar atau harusnya dimaklumi karena kondisi yang benar – benar terdesak dan hanya mengambil barang yang dibutuhkan. Pencuri tersebut dianggap membela keluarga. Permasalahannya adalah sudut pandang mana yang harus diikuti?. Apabila dilempar kepada masyarakat maka akan terbagi juga pihak yang mendukung dan pihak yang tidak mendukung. Masing – masing punya alasan yang kalau dilihat satu – satu maka alasan tersebut terkesan benar dan logis.
Dalam Kehidupan dan bermasyarakat, Tentu kita punya Nilai, Etika dan Peraturan yang telah diatur maupun disepakati. Tentu kita harus mengikuti aturan hukum tersebut dan norma etika universal demi ketertiban bersama. Aturan tersebut juga harus perlu dievaluasi dan diuji ulang apabila ternyata masih memiliki celah - celah yang menyebabkan norma etika universal dirasa tidak terakomodasi dengan baik. Rasa Empati boleh saja diterapkan namun jangan sampai Rasa empati justru mencederai keadilan yang sebenar – benarnya. Jangan sampai karena rasa empati maka keadilan justru tidak diterapkan. Semua harus belajar bahwa memang sudut pandang setiap orang bisa berbeda namun ada nilai , etika dan peraturan yang telah diatur maupun disepakati. Jangan mengikuti suatu sudut pandang hanya karena orang yang menyampaikannya memiliki jabatan tinggi, populer, atau senior. Fokus terhadap esensi atau isi permasalahan. Selalu buka diri untuk mengoreksi pemikiran dan sudut pandang jika menemukan argumen lain yang lebih logis dan benar.
Musyawarah adalah jalan keluar terbaik untuk menyatukan perbedaan sudut pandang sebelum melangkah ke proses berikutnya. Namun harus diingat bahwa proses musyawarah bukan ajang untuk adu siapa yang paling banyak pendukung melainkan proses menyatukan perbedaan. Ketika Proses Musyawarah gagal maka dapat dilanjutkan ke proses peradilan selanjutnya.
Baca Juga : Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudut Pandang setiap orang kadang dipengaruhi pengalaman, situasi, latar belakang kehidupan, kejadian manis dan pahit, agama, keuangan, aturan adat, perasaan dan sebagainya. Kita Harus paham bahwa sudut pandang kita berbeda tapi bukan berarti anda ataupun saya harus memaksakan apa yang menurut anda ataupun saya benar kepada orang lain yang berbeda pandangan. Sudut pandang boleh berbeda namun harus diingat ada aturan hukum, aturan bermasyarakat, nilai – nilai dan etika sosial yang berada di atas sudut pandang pribadi. Masyarakat harus mulai menahan dan menyadari setiap sudut pandang pribadi yang tidak sesuai dengan sebagaimana yang dimaksud untuk tidak dipaksakan dalam suatu kejadian atau peristiwa. Ketika semua orang memahami hal tersebut dan berusaha untuk menahan sudut pandang masing – masing yang tidak sesuai serta tidak memaksakan kepada orang lain maka permasalahan dapat diselesaikan. Bila tidak maka diperlukan pihak lain maupun penegak hukum yang menengahi permasalahan tersebut secara bijak , adil dan tegas.
Opini ini terlihat ideal dan sangat baik namun cukup sulit untuk menerapkan dalam sebuah permasalahan. Opini ini dibuat untuk mengajak setiap individu masyarakat untuk lebih sabar, lebih bijak dan menjaga agar nilai – nilai universal yaitu Keadilan, Kasih Sayang & Empati, Kejujuran , Toleransi dan Hak Asasi Manusia dan lainnya dapat terjaga. Kita Harus Menjaga jangan sampai sudut pandang pribadi kita terbentuk karena luka – luka, kesedihan maupun pengalaman dari orang lain yang tidak mengenakkan karena sudut pandang yang dihasilkan atas proses tersebut pada umumnya akan meninggalkan Nilai – Nilai Universal, Nilai Agama maupun peraturan. Terima kasih telah membaca opini menurut pandangan saya. Semoga tulisan ini dapat mengubah sudut pandang anda kembali ke arah yang sesuai.
Notes : Tulisan Ini merupakan Opini Pribadi Penulis dan sekedar pemikiran penulis. Batas dari Pemikiran adalah Kepercayaan.
Sabtu,18 Juli 2026
Juan Carlos Pangestu, S.E., M.Ak
Akademisi, Peneliti dan Konten Creator.Artikel merupakan Hasil Penelitian, Hasil Review , Karya/Opini Pribadi dan Penyaduran Informasi dari berbagai sumber. Penulis dan Asplace.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan. Harap memverifikasi kembali segala informasi yang didapatkan. Penulis dan AsplaceID berusaha memberikan informasi yang benar dan bermanfaat. Apabila ada kesalahan, mohon informasikan ke redaksi dan maka akan dilakukan perbaikan.
PERNYATAAN PENYANGKALAN / DISCLAIMER
Kebijakan Privasi (Privacy Policy)
Baca Juga : Obligasi Negara Ritel ORI030T3 dan ORI030T6 telah terbuka bagi Masyarakat dan inilah beberapa keuntungannya
Social Plugin