Dalam suatu kejadian peristiwa dan aktivitas maupun masalah, setiap orang mempunyai sudut pandang yang berbeda dan masing – masing merasa bahwa apa yang dia pandang dan yakini adalah “Kebenaran” menurut sudut pandangnya masing – masing.
Sebagai contoh peristiwa pencurian 1 kotak susu anak, bagi yang terkena pencurian itu adalah kesalahan dan perbuatan tercela. Namun dari sudut pandang keluarga pencuri, perbuatan tersebut benar atau harusnya dimaklumi karena kondisi yang benar – benar terdesak dan hanya mengambil barang yang dibutuhkan. Pencuri tersebut dianggap membela keluarga. Permasalahannya adalah sudut pandang mana yang harus diikuti?. Apabila dilempar kepada masyarakat maka akan terbagi juga pihak yang mendukung dan pihak yang tidak mendukung. Masing – masing punya alasan yang kalau dilihat satu – satu maka alasan tersebut terkesan benar dan logis.
Dalam Kehidupan dan bermasyarakat, Tentu kita punya Nilai, Norma, Etika dan Peraturan yang telah diatur, disepakati maupun diyakini. Tentu kita harus mengikuti aturan hukum tersebut dan norma - norma serta etika universal demi ketertiban bersama. Aturan tersebut juga harus perlu dievaluasi dan diuji ulang apabila ternyata masih memiliki celah - celah yang menyebabkan norma - norma dan etika universal dirasa tidak terakomodasi dengan baik. Rasa Empati boleh saja diterapkan namun jangan sampai Rasa empati justru mencederai keadilan yang sebenar – benarnya. Jangan sampai karena rasa empati maka keadilan justru tidak diterapkan. Semua harus belajar bahwa memang sudut pandang setiap orang bisa berbeda namun ada nilai, norma - norma, etika dan peraturan yang telah diatur, disepakati maupun diyakini. Jangan mengikuti suatu sudut pandang hanya karena orang yang menyampaikannya memiliki jabatan tinggi, populer, atau senior. Fokus terhadap esensi atau isi permasalahan. Selalu buka diri untuk mengoreksi pemikiran dan sudut pandang jika menemukan argumen lain yang lebih logis, tepat dan benar.
Musyawarah adalah jalan keluar terbaik untuk menyatukan perbedaan sudut pandang sebelum melangkah ke proses berikutnya. Namun harus diingat bahwa proses musyawarah bukan ajang untuk adu siapa yang paling banyak pendukung melainkan proses menyatukan perbedaan. Ketika proses musyawarah gagal maka dapat dilanjutkan ke proses peradilan selanjutnya.
Baca Juga : Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Opini ini terlihat ideal dan sangat baik namun cukup sulit untuk menerapkan dalam sebuah permasalahan. Opini ini dibuat untuk mengajak setiap individu masyarakat untuk lebih sabar, lebih bijak dan menjaga agar nilai – nilai universal yaitu Keadilan, Kasih Sayang & Empati, Kejujuran , Toleransi dan Hak Asasi Manusia dan lainnya dapat terjaga. Kita harus mengikuti norma - norma yang tepat agar kehidupan bermasyarakat tetap teratur, aman, dan harmonis. Kita Harus Menjaga jangan sampai sudut pandang pribadi kita terbentuk karena luka – luka, kesedihan maupun pengalaman dari orang lain yang tidak mengenakkan karena sudut pandang yang dihasilkan atas proses tersebut pada umumnya akan meninggalkan Nilai – Nilai Universal, Norma Agama, norma - norma lainnya maupun peraturan. Terima kasih telah membaca opini menurut pandangan saya. Semoga tulisan ini dapat mengubah sudut pandang anda kembali ke arah yang sesuai.
Notes : Tulisan Ini merupakan Opini Pribadi Penulis dan sekedar pemikiran penulis. Batas dari Pemikiran adalah Kepercayaan.
Sabtu,18 Juli 2026
Baca Juga : Obligasi Negara Ritel ORI030T3 dan ORI030T6 telah terbuka bagi Masyarakat dan inilah beberapa keuntungannya

0 Komentar