Dalam rutinitas kehidupan sehari – hari tidak terlepas dari yang namanya pajak. Pajak akan dikenakan dalam aktivitas dan transaksi,diantaranya saat membeli sabun, pakaian, atau gadget di supermarket dan marketplace. Pajak juga dikenakan saat membeli makanan di restoran atau kafe, menonton bioskop, bermain di taman rekreasi, atau menginap di hotel. Banyak aktivitas yang dikenakan pajak dan semua itu harus dilaporkan sesuai ketentuan.
Pelaporan dan aktivitas perpajakan lainnya dapat dilakukan dengan menggunakan Layanan Coretax. Sebelumnya, Wajib Pajak menggunakan layanan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terpisah-pisah, seperti portal DJP Online (untuk pelaporan SPT) dan beberapa aplikasi lainnya. Layanan Coretax DJP yang berlaku saat ini menggantikan sistem pelaporan dan administrasi perpajakan lama.
Mengutip dari https://www.pajak.go.id/reformdjp/Coretax/
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Mengutip dari buku Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang dapat diakses di Link bawah ini.
(https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2024-12/Buku%20Panduan%20Singkat%20Coretax%20v.1.pdf)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai pembangunan sistem inti baru Coretax sejak tahun 2021 hingga 2024 yang dijadwalkan untuk diimplementasikan pada Januari 2025. Implementasi Coretax tidak hanya sekedar mengganti sistem lama menjadi baru, tetapi juga mencakup perubahan proses bisnis yang signifikan. (Untuk informasi lanjut, silahkan membaca mendetail dalam panduan di link yang disebutkan)
Sistem ini berfungsi sebagai "satu pintu" yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan seperti pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan, sehingga wajib pajak dapat menyelesaikan seluruh urusannya dalam satu sistem.
Baca Juga : Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Untuk mengakses Coretax DJP, Kawan Pajak dapat mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Semoga dengan adanya informasi ini, anda dapat mulai untuk mengenal sistem administrasi layanan Coretax dan ditunggu artikel – artikel lainnya terkait dengan hal ini. Terima kasih.
Artikel ini dibuat untuk membantu masyarakat agar lebih mengenal sistem layanan Coretax sehingga kepatuhan dalam perpajakan diharapkan mengalami peningkatan yang signifikan.
Senin, 20 Juli 2026
Juan Carlos Pangestu, S.E., M.Ak
Akademisi, Peneliti, Konten Creator dan Pebisnis
Daftar Pustaka
https://www.pajak.go.id/id/artikel/coretax-djp-1-aplikasi-7-manfaat
https://www.pajak.go.id/reformdjp/Coretax/
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2024-12/Buku%20Panduan%20Singkat%20Coretax%20v.1.pdf
https://peraturan.bpk.go.id/Details/77914/perpres-no-40-tahun-2018
Artikel merupakan Hasil Penelitian, Hasil Review , Karya/Opini Pribadi dan Penyaduran Informasi dari berbagai sumber. Penulis dan Asplace.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan. Harap memverifikasi kembali segala informasi yang didapatkan. Penulis dan AsplaceID berusaha memberikan informasi yang benar dan bermanfaat. Apabila ada kesalahan, mohon informasikan ke redaksi dan maka akan dilakukan perbaikan.
PERNYATAAN PENYANGKALAN / DISCLAIMER
Kebijakan Privasi (Privacy Policy)

Social Plugin