Dalam melakukan kegiatan transaksi jual maupun beli, dikenal sistem pembayaran secara tunai dan non tunai. Untuk sistem pembayaran non-tunai, instrumen yang digunakan berupa alat pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit, maupun uang elektronik (card based dan server based).
Saat ini perkembangan penggunaan sistem pembayaran non tunai untuk bertransaksi mulai menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat dikarenakan memiliki beberapa kelebihan diantaranya yaitu tingkat kepraktisan yang lebih tinggi tanpa perlu repot membawa uang fisik, keamanan yang lebih baik karena meminimalisir risiko kehilangan atau pencurian, transaksi yang lebih cepat dan efisien, serta kemudahan dalam melacak pengeluaran melalui riwayat digital.
Mengutip dari https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/Apa-itu-Uang-Elektronik.aspx dan Peraturan Bank Indonesia No 20/6/PBI/2018, Uang Elektronik (Electronic Money) didefinisikan sebagai alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit; nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip; dan nilai uang elektronik yang di kelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Menurut Peraturan Bank Indonesia No 20/6/PBI/2018, Berdasarkan lingkup penyelenggaraannya, Uang Elektronik dibedakan menjadi: closed loop, yaitu Uang Elektronik yang hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut; dan open loop, yaitu Uang Elektronik yang dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang bukan merupakan Penerbit Uang Elektronik. Hal lebih lanjut, Uang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibedakan berdasarkan:
a. Media penyimpan Nilai Uang Elektronik berupa:
- server based, yaitu Uang Elektronik dengan media penyimpan berupa server; dan
- chip based, yaitu Uang Elektronik dengan media penyimpan berupa chip; dan
b. pencatatan data identitas Pengguna berupa:
- unregistered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada Penerbit; dan
- registered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya terdaftar dan tercatat pada Penerbit tersebut.
Bagi Masyarakat yang hendak menggunakan uang elektronik dalam bertransaksi, maka ada beberapa uang elektronik yang sering digunakan yaitu Uang elektronik Berbasis Server (Aplikasi / E-Wallet) ini diakses melalui aplikasi ponsel pintar dan umum digunakan belanja online, pembayaran QRIS, hingga tagihan bulanan dan Uang elektronik Berbasis Chip (kartu) berbentuk kartu fisik dan umumnya digunakan untuk transaksi cepat seperti pembayaran tol, parkir, dan tiket transportasi umum.
Semoga informasi ini bermanfaat dan Terima kasih.
Selasa, 21 Juli 2026
Juan Carlos Pangestu, S.E., M.Ak
Akademisi, Peneliti, Konten Creator dan PebisnisDaftar Pustaka
https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/Apa-itu-Uang-Elektronik.aspx
https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/default.aspx
https://pegadaian.co.id/artikel/inspirasi/uang-elektronik-adalah
https://peraturan.bpk.go.id/Details/135874/peraturan-bi-no-206pbi2018-tahun-2018
Artikel merupakan Hasil Penelitian, Hasil Review , Karya/Opini Pribadi dan Penyaduran Informasi dari berbagai sumber. Penulis dan Asplace.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan. Harap memverifikasi kembali segala informasi yang didapatkan. Penulis dan AsplaceID berusaha memberikan informasi yang benar dan bermanfaat. Apabila ada kesalahan, mohon informasikan ke redaksi dan maka akan dilakukan perbaikan.
PERNYATAAN PENYANGKALAN / DISCLAIMER
Kebijakan Privasi (Privacy Policy)

Social Plugin