Pada Tanggal 28 Juli 2026 ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 Tentang Ketentuan Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, diubah sebagai berikut:

Ketentuan ayat (6) dan ayat (8) Pasal 5 diubah serta di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), sehingga menjadi :

(6) Kode Billing berlaku selama 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jam atau 14 x 24 (empat belas kali dua puluh empat) jam sejak Kode Billing diterbitkan. Sebelumnya Kode Billing berlaku selama 168 (seratus enam puluh delapan) jam atau 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak Kode Billing diterbitkan.

(7) Kode Billing yang tidak dipergunakan untuk pembayaran pajak sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan menjadi kedaluwarsa.

(7a) Wajib Pajak dapat membatalkan Kode Billing yang belum dipergunakan untuk pembayaran pajak atau belum kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (7). Sebelumnya tidak ada ayat ini

(8) Dalam hal Kode Billing telah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7a), Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing baru. Perubahan pada ayat 8 pasal ini berupa penambahan kalimat yang ditebalkan

==============================

Ketentuan huruf d ayat (2) dan ayat (7) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

(2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan ke:

d. jenis pembayaran pajak selain pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, termasuk:

  1)   pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan; dan

  2)   penyetoran di muka Bea Meterai;

Sebelumnya    

d. jenis pembayaran pajak selain pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, termasuk pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dan penyetoran di muka Bea Meterai; dan

================================

(7) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Sebelumnya

(7) Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan ini juga Mengubah beberapa Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024. Selengkapnya di

Lampiran PER 8 Tahun 2026.pdf

Aturan ini menyempurnakan masa berlaku kode billing tetap 14 hari (336 jam) sejak diterbitkan untuk memberi waktu yang cukup bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran. Sebelumnya pada Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 Tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing Untuk Mendukung Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada tanggal 17 Desember 2025 telah menentukan kebijakan khusus berupa perpanjangan masa aktif kode billing menjadi selama 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jam atau 14 x 24 (empat belas kali dua puluh empat) jam sejak kode billing diterbitkan. Wajib pajak dapat membatalkan kode billing yang belum digunakan untuk memperbaiki kesalahan data seketika tanpa harus menunggu masa kedaluwarsa.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperjelas jenis pembayaran yang boleh dipindahbukukan, memberikan kepastian batas waktu, serta mempermudah prosesnya secara digital. Untuk informasi lebih lanjut silahkan buka sumber yang ada di daftar pustaka

Demikian informasi yang dirangkum dari berbagai sumber ini. Terima kasih dan semoga bermanfaat untuk menambah pengetahuan

Jumat, 28  Agustus 2026

Juan Carlos Pangestu, S.E., M.Ak

Akademisi, Peneliti dan  Konten Creator

“Batas Pemikiran adalah Keyakinan”

“KetidakTahuan adalah Akar Masalah”

Daftar Pustaka

https://www.pajak.go.id/id/peraturan/perubahan-atas-peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-10pj2024-tentang-ketentuan

https://pajak.go.id/en/node/114040

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/lampiran/Lampiran%20PER%208%20Tahun%202026.pdf

https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/26765

Artikel merupakan Hasil Penelitian, Hasil Review dan Penyaduran Informasi dari berbagai sumber. Penulis dan Asplace.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan. Apabila ada kesalahan, mohon informasikan ke redaksi dan maka akan dilakukan perbaikan.