Pada Tanggal 26 Agustus 2026, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan di Jakarta Pengumuman PENG-51/PJ.09/2026 tentang Pemberitahuan Penghentian Aplikasi E-OBJECTION, INFO KSWP, dan PORTAL EX-1.

Setelah Coretax DJP diimplementasikan, aplikasi layanan di atas dialihkan ke aplikasi baru sebagai berikut

Jenis Aplikasi

Aplikasi Baru

e-Objection

Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id

Info KSWP

Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id

Portal Ex-1

Portal KSWP (https://portalkswp.pajak.go.id)

  Sumber : Pengumuman PENG-51/PJ.09/2026

Informasi Terkait Sebelum Pengumuman Perubahan

Mengutip Informasi dari salah satu artikel pajak.go.id, e-Objection adalah sebuah fitur pada laman DJP yang dapat mengakomodir pengajuan keberatan dengan cara lain yang telah diamanatkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013. Pengajuan keberatan dengan cara lain tersebut diatur lebih lanjut melalui PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (e-Filing). Berdasarkan peraturan tersebut, e-Objection telah dapat dimanfaatkan sejak Agustus 2020. Sebelum diimplementasikannya Coretax DJP, proses bisnis dan sistem pendukung pelaksanaan permohonan keberatan dijalankan melalui aplikasi e-Objection (https://eobjection.pajak.go.id).

Mengutip situs website pajak.go.id, Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak. (PER-43/PJ/2015). Konfirmasi Status Wajib Pajak dilakukan oleh Instansi Pemerintah dalam rangka memberikan layanan publik tertentu. Konfirmasi Status Wajib Pajak oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem informasi pada Instansi Pemerintah yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak; atau melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sebelum diimplementasikannya Coretax DJP, layanan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) diakses melalui aplikasi Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id); dan

layanan KSWP bagi instansi pemerintah, meliputi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara, badan usaha milik negara, instansi, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) diakses melalui aplikasi Portal Ex-1 (https://ex-1.pajak.go.id).

Demikian informasi yang dirangkum dari berbagai sumber ini. Terima kasih dan semoga bermanfaat untuk menambah pengetahuan

Jumat, 28  Agustus 2026

Juan Carlos Pangestu, S.E., M.Ak

Akademisi, Peneliti dan  Konten Creator

“Batas Pemikiran adalah Keyakinan”

“KetidakTahuan adalah Akar Masalah”

Daftar Pustaka

https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-penghentian-aplikasi-e-objection-info-kswp-dan-portal-ex-1

https://pajak.go.id/id/artikel/e-objection-solusi-canggih-di-tengah-pandemi

https://pajak.go.id/panduan-layanan-pajak/konten/layanan-digital/2025/layanan-administrasi/pemenuhan-kewajiban-perpajakan/konfirmasi-status-wajib-pajak-%28kswp%29

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2026-08/Pemberitahuan%20Penghentian%20Aplikasi%20e-Objection%2C%20Info%20KSWP%2C%20dan%20Portal%20Ex-1.pdf

Artikel merupakan Hasil Penelitian, Hasil Review dan Penyaduran Informasi dari berbagai sumber. Penulis dan Asplace.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan. Apabila ada kesalahan, mohon informasikan ke redaksi dan maka akan dilakukan perbaikan.

PERNYATAAN PENYANGKALAN / DISCLAIMER 

Kebijakan Privasi (Privacy Policy)