Pada Tahun 2026 ini ada peraturan baru yang menarik karena di salah satu isinya berkaitan dengan Perubahan dalam Pajak Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 (PP No 20 Tahun 2026) Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan. Penulis tidak membahas seluruh perubahan peraturan tersebut dalam satu artikel karena cukup banyak dan hanya fokus pada beberapa hal ataupun poin perubahan. Mohon membaca langsung peraturan tersebut untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sudah diatur dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam Peraturan Pemerintah yang baru (PP Nomor 20 Tahun 2026), ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 56 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
(3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
(4) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
c. olahragawan;
d.penasihat, pengajar, pelatih, penceramah penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya;
e. pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya;
f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara atau orang yang menemukan pelanggan;
i. petugas penjaja barang dagangan;
j. agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
=================
Perubahan yang terjadi pada ayat (1) adalah tidak adanya kalimat “dalam jangka waktu tertentu” sehingga tidak ada batasan waktu bagi penggunaan tarif ini selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak tertentu. Pasal 59 yang mengatur jangka waktu tersebut juga sudah dihapus. Namun dalam Pasal 57 ayat 2 Poin f apabila diringkas menjelaskan bahwa Wajib Pajak badan berbentuk koperasi dibatasi hanya selama empat tahun pajak sejak koperasi terdaftar sebagai wajib pajak. Setelah melewati masa tersebut, koperasi akan beralih ke mekanisme perpajakan umum. Perubahan yang terjadi pada ayat (4) adalah kalimat – kalimat yang penulis tebalkan hitam di atas. Perubahan tersebut memperjelas pekerjaan dan profesi yang termasuk dalam Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Pasal 57 ayat 1 terkait Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final juga mengalami perubahan, dimana wajib pajak yang dimaksud merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Peraturan baru ini menghapus penggunaan pajak jenis ini terhadap wajib pajak badan persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022 dan tetap berlaku tanpa perubahan setelah diterbitkannya PP 20/2026.
Ketentuan Pasal 58 juga mengalami perubahan dimana besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) merupakan:
a. jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri; dan
b. imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Perubahan di Pasal 58 ini cukup menarik perhatian penulis karena untuk menentukan apakah Wajib Pajak masih memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diperhitungkan adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh Final maupun tidak Final, termasuk penghasilan dari luar negeri dan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Sekedar informasi, Pasal 56 ayat 3 PP Nomor 20 Tahun 2026 menyatakan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri; penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Demikian artikel ini dan semoga informasi ini bermanfaat.
Jumat, 21 Agustus 2026
Juan Carlos Pangestu, S.E., M.Ak
Akademisi, Peneliti dan Konten Creator
Daftar Pustaka
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-20-tahun-2026/files
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/27095
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/25023
https://www.pajak.go.id/id/artikel/pp-202026-tarif-pph-05-bagi-umkm-orang-pribadi-berlaku-selamanya
Artikel merupakan Hasil Penelitian, Hasil Review dan Penyaduran Informasi dari berbagai sumber. Penulis dan Asplace.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan. Apabila ada kesalahan, mohon informasikan ke redaksi dan maka akan dilakukan perbaikan.
PERNYATAAN PENYANGKALAN / DISCLAIMER
Kebijakan Privasi (Privacy Policy)

Social Plugin