Masalah parkir mobil telah menjadi fenomena yang masih selalu ada dan
sering terjadi di Tahun 2026 ini. Pada bulan Agustus 2026 ini, sudah banyak
kasus yang viral terkait dengan parkir mobil dimana diantaranya ada kasus
dimana seorang suami begitu marahnya ketika istrinya diduga dimarahin ketika
“ngetag” (menandai) slot parkir mobil. Kemudian ada juga kasus dimana mobil
tidak bisa keluar dari posisi parkir karena didepannya ada kendaraan mobil
parkir namun menarik atau memencet rem tangan. Permasalahan parkir lainnya juga
masih banyak dan bervariasi dari mulai kutipan parkir illegal, parkir mobil di
bahu jalan, parkir mobil menutup pintu
rumah, dan hingga parkir mobil menutupi sebagian jalan lalu lintas kendaraan.
Pada kesempatan ini, penulis akan mengulas sedikit tentang peraturan dan etika
dalam parkir mobil di Tahun 2026.
Menurut UU Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya sedangkan Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Menurut UU Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa: a. usaha khusus perparkiran; atau b. penunjang usaha pokok. Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah. Selengkapnya dapat anda membaca Undang – Undang tersebut. Setiap daerah juga mengeluarkan peraturannya masing – masing terkait parkir ataupun penggunaan Ruang Milik Jalan dan lainnya.
Dilarang Parkir Sembarangan di Ruang Milik Jalan - Jakarta.
Banyak yang bertanya apakah ada peraturan yang melarang untuk parkir sembarangan. Menurut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, dalam hal fasilitas Parkir di dalam ruang milik Jalan mengganggu keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas, Gubernur melarang penggunaan ruang milik Jalan sebagai fasilitas Parkir. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan. Pasal 140 menyebutkan diantaranya bahwa Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Selengkapnya anda dapat membaca peraturan tersebut
Dilarang Parkir Depan Jalan Rumah Orang
Dikutip dari berbagai sumber, Menurut KUHPerdata Pasal 671 menjelaskan bahwa "Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan".
Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Himbauan Untuk Tidak Menandai Parkir dan Tidak menggunakan rem tangan dalam Parkir paralel
Ada beberapa tempat parkir dalam suatu lokasi berijin yang memberikan himbauan dan peraturan tata cara parkir beserta sanksi dan dendanya namun ada juga yang tidak. Menandai slot parkir menggunakan badan atau benda (fenomena tag parkir) adalah tindakan yang melanggar etika sosial. Slot parkir diperuntukkan bagi kendaraan yang sudah tiba di lokasi, bukan orang yang memesan tempat. Budaya antre yang sportif dan adil harus dijunjung tinggi demi kenyamanan bersama. Etika tidak menarik rem tangan saat parkir paralel bertujuan agar kendaraan dapat didorong atau digeser dengan mudah oleh pengemudi lain atau petugas parkir jika sewaktu-waktu menghalangi akses jalan atau mobil lain yang ingin keluar.
Etika dalam berparkir tidak dibuat oleh satu orang atau lembaga tertentu saja. Etika parkir lahir dari kesadaran sosial, norma kesopanan di masyarakat, serta kebiasaan bersama yang bertujuan untuk saling menghormati dan menjaga kenyamanan sesama
Pelanggaran dalam etika sosial akan menyebabkan konflik sosial, sanksi sosial ataupun gugatan perdata jika tindakan tersebut terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain secara materiil maupun immateriil. Sanksi sosial adalah salah satu bentuk dari pengawasan sosial, bertujuan mencegah dan menangani suatu pelanggaran. Sanksi tersebut tidak bersifat administratif seperti sanksi hukum pidana/perdata, juga tidak tertulis. Sanksi sosial dibuat oleh masyarakat secara kolektif, bukan oleh lembaga negara atau badan hukum tertentu. Sanksi ini lahir dari nilai, norma, dan kebiasaan yang hidup serta disepakati bersama dalam suatu kelompok atau lingkungan sosial. Sanksi sosial sering dianggap lebih kejam daripada sanksi hukum karena dampaknya menyerang psikologis, menghancurkan reputasi secara instan, dan tidak memiliki batas waktu yang jelas. Jangan sampai anda terkena sanksi sosial karena tidak memiliki etika dalam parkir.
Demikian artikel ini dan semoga informasi ini bermanfaat.
Senin, 17 Agustus 2026
Juan Carlos Pangestu, S.E., M.Ak
Akademisi , Peneliti dan Konten Creator
Daftar Pustaka
https://halojpn.kejaksaan.go.id/detail/2026-6C03
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-
https://peraturan.bpk.go.id/Details/72335/perda-prov-dki-jakarta-no-5-
https://www.jakarta.go.id/pelanggaran-parkir
https://www.99.co/id/panduan/hukum-parkir-mobil-di-jalan-perumahan/
https://infobisnis.id/2021/09/17/hati-hati-sanksi-sosial-di-dunia-digital/
https://tirto.id/apa-itu-sanksi-sosial-contoh-dan-perbedaan-dengan-sanksi-hukum-gCZj
Artikel merupakan Hasil Penelitian, Hasil Review dan Penyaduran Informasi dari berbagai sumber. Penulis dan Asplace.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan. Apabila ada kesalahan, mohon informasikan ke redaksi dan maka akan dilakukan perbaikan.
.
PERNYATAAN PENYANGKALAN / DISCLAIMER
Kebijakan Privasi (Privacy Policy)
Social Plugin