Berdasarkan Informasi yang diakses penulis per 18 Agustus 2026 di website jdih.kemenkeu.go.id, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan PPH Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan Dari Penjualan Saham telah Dicabut dengan PMK 81 TAHUN 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. PMK 81 Tahun 2024 masih berlaku namun mengalami beberapa perubahan dengan terakhir tanggal 22 Januari 2026 diubah dengan PMK 1 TAHUN 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Selengkapnya terkait perubahan – perubahan lainnya dicek di https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-81-tahun-2024

Soal dan Pembahasan :

Contoh Latihan Kasus Pertama

PT Contoh AsplaceID (berkedudukan di Jakarta) menggunakan lisensi sistem keamanan jaringan milik ABCDEF Inc., sebuah perusahaan teknologi yang berkedudukan di Bermuda. Pada tanggal 12 Oktober, PT Contoh AsplaceID membayar royalti atas pemanfaatan lisensi tersebut sebesar Rp240.000.000.

ABCDEF Inc. tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan tidak dapat menyertakan Surat Keterangan Domisili (SKD/Certificate of Residence).

Pertanyaan:

1.  Berapa besar PPh Pasal 26 yang harus dipotong oleh PT Contoh AsplaceID?

2.  Berapa jumlah bersih yang diterima oleh ABCDEF Inc.?

Jawaban dan Pembahasan

1. Besarnya PPh Pasal 26 yang Harus Dipotong

Sesuai ketentuan UU PPh, pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tanpa BUT adalah 20%. Karena ABCDEF Inc. tidak dapat menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD/Certificate of Residence), maka tarif P3B (Tax Treaty) tidak berlaku dan dikenakan tarif standar PPh Pasal 26.

PPh Pasal 26 = 20% x Rp240.000.000 = Rp48.000.000

Jadi, PPh Pasal 26 yang harus dipotong oleh PT Contoh AsplaceID adalah Rp48.000.000.

2. Jumlah Bersih yang Diterima ABCDEF Inc.

Jumlah bersih dihitung dari nilai bruto royalti dikurangi dengan potongan PPh Pasal 26.

Jumlah Bersih = Rp240.000.000 - Rp48.000.000 = Rp192.000.000

Dengan demikian, jumlah bersih yang diterima oleh ABCDEF Inc. adalah Rp192.000.000.

 

Contoh Latihan Kasus Kedua :

Mr. J Close , seorang warganegara Amerika Serikat (SPLN) yang tidak memiliki BUT di Indonesia, memiliki saham pada PT Contoh Asplace (perusahaan tertutup di Indonesia).

Pada tanggal 5 September, Mr. J Close menjual seluruh kepemilikan sahamnya kepada PT ABCDEF Investment (perseroan terdaftar di Indonesia) dengan harga transaksi sebesar Rp2.000.000.000.

Pertanyaan:

1. Berapa besarnya Perkiraan Penghasilan Netto atas transaksi penjualan saham tersebut?

2.  Berapa besarnya PPh Pasal 26 yang harus dipotong dan siapa pihak pemotongnya?

 

Jawaban dan Pembahasan Kasus :

1.  Perkiraan Penghasilan Netto (PPN): dihitung sebesar 25% dari Harga Jual.

Perkiraan Penghasilan Netto = 25% x Harga Transaksi

Perkiraan Penghasilan Netto  = 25% x Rp2.000.000.000

Perkiraan Penghasilan Netto = Rp500.000.000

2.  Perhitungan PPh Pasal 26 dan Pemotongnya: PPh Pasal 26 dikenakan tarif 20% dari Perkiraan Penghasilan Netto (atau tarif efektif 5% x Harga Transaksi).

PPh Pasal 26 = 20% x Perkiraan Penghasilan Netto

PPh Pasal 26 = 20% x Rp500.000.000 = Rp100.000.000

Pemotong Pajak: PPh Pasal 26 wajib dipotong oleh pembeli, yaitu PT ABCDEF Investment, pada saat pembayaran transaksi dilakukan.

Informasi dan Penjelasan :

Berdasarkan dan Mengutip PMK 81 Tahun 2024 bagian ketujuh terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham.

(https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-81-tahun-2024)

Pasal 238

(1) Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

(2) Terhadap Wajib Pajak luar negeri berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan jika berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia.

(3) Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 26 yaitu 20% x 25% atau 5% (lima persen) dari harga jual.

(4) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bersifat final.

Pasal 239

(1) Penghasilan dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (1), dipotong pajak oleh pembeli.

(2) Pembeli sebagai pemotong pajak membuat bukti pemotongan dan menyampaikannya kepada pihak yang dipotong.

(3) Pembeli sebagai pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak melalui Collecting Agent dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

(4)Dalam hal pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan Wajib Pajak luar negeri, Perseroan ditunjuk sebagai pemungut pajak.

(5) Perseroan sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membuat bukti pemungutan dan menyampaikannya kepada pihak yang dipungut.

(6) Perseroan sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipungut paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak melalui Collecting Agent dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Pasal 240

(1) Perseroan hanya mencatat akta pemindahan hak atas saham dari penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) apabila Wajib Pajak luar negeri telah membuktikan bahwa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (1) yang terutang telah dibayar lunas dengan menyerahkan salinan bukti pemotortgan atau pemungutan Pajak Penghasilan.

(2) Pemotong atau pemungut pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Jawaban dan Penjelasan mengikuti Peraturan dan kebijakan pajak, Keputusan atau lainnya per Tanggal 18 Agustus 2026. Mohon cek terlebih dahulu Peraturan dan kebijakan baru apabila postingan ini sudah terlalu lama. Pengutipan Peraturan dan Kebijakan hanya digunakan untuk keperluan edukasi, pendidikan, penelitian atau penulisan karya Ilmiah. Pengutipan dilakukan secukupnya untuk bahan ajar atau bedah kasus. Penggunaan informasi atau dokumen elektronik untuk keperluan analisis kasus hukum, kuliah, atau riset.

Demikian artikel ini dan semoga informasi ini bermanfaat.

Selasa, 18 Agustus 2026                                      

Juan Carlos Pangestu, S.E., M.Ak

Akademisi  Peneliti dan Konten Creator 

Daftar Pustaka

https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/434-kmk-04-1999

https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-81-tahun-2024

Artikel merupakan Hasil Penelitian, Hasil Review dan Penyaduran Informasi dari berbagai sumber. Penulis dan Asplace.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan. Apabila ada kesalahan, mohon informasikan ke redaksi dan maka akan dilakukan perbaikan. 

PERNYATAAN PENYANGKALAN / DISCLAIMER 

Kebijakan Privasi (Privacy Policy)