Pada bulan agustus 2026 ini, tiba – tiba banyak orang yang membahas mengenai Data Tunggal Social Ekonomi (DTSEN) dan pengelompokkan desilnya. Hal itu disebabkan karena banyak masyarakat yang mengecek tingkat kesejahteraan Desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di website Badan Pusat Statistik (BPS) dan menemukan bahwa hasil yang dirasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil mereka saat ini. 

Mengutip web BBC.com, rencana pemerintah membatasi pembelian BBM subsidi, Pertalite, bagi kelompok masyarakat desil 9 dan 10 dihujani protes. Kebijakan ini diyakini bakal semakin menyusahkan kelas menengah yang pendapatannya stagnan tapi terhimpit lonjakan biaya hidup. Informasi tersebut semakin ramai membuat orang membahas terkait DTSEN dan pengelompokkan desil ini. Nah pada kesempatan ini akan diulas topik mengenai dua hal tersebut

Dasar Regulasi dan Aturan Hukum dari DTSEN

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi nasional dengan memastikan akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data, serta sinergi antar kementerian/lembaga.

Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan Dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional. Peraturan Badan ini mengatur ketentuan mengenai penyusunan DTSEN, pengelolaan DTSEN, penjaminan kualitas, penyimpanan, keamanan data, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, serta pendanaan dalam rangka mewujudkan pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang terstandar, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Pedoman berbagipakai DTSEN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan dasar bagi Pengendali DTSEN dan Prosesor DTSEN dalam menyelenggarakan layanan pemanfaatan DTSEN.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Selain aturan dan dasar hukum di atas, ada kemungkinan beberapa dasar regulasi maupun aturan Hukum yang terkait dengan DTSEN namun belum masuk dalam artikel ini.

Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) dan Desil.

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yang selanjutnya disebut DTSEN adalah basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.

Pembaruan DTSEN yang bersumber dari data administrasi, hasil sensus dan survei, hasil pemutakhiran data, maupun sumber data lainnya dari Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memiliki peran dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan yang berbasis bukti. Dalam berbagipakai diperlukan layanan DTSEN yang mengedepankan prinsip keamanan, transparansi, dan kepatuhan hukum sebagaimana diatur dalam Permen PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2025.

Istilah Pengelompokkan atau kelompok Desil saya temukan digunakan dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 91/HUK/2026 Tanggal 22 Mei 2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial. 

Berdasarkan atau dikutip dari  website kotabontang.baznas.go.id, desil adalah metode pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi yang dibagi menjadi 10 kelompok. Dalam konteks ekonomi, desil digunakan untuk mengelompokkan masyarakat dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera.

Desil digunakan untuk mengelompokkan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi. Apabila anda melihat ke DTSEN, maka ada pembagian 10 kelompok keluarga dimulai dari Desil 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga desil 10 yang merupakan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Dirangkum dari beberapa website informasi, Penentuan Desil ini tidak hanya melihat kepada penghasilan tetapi mempertimbangkan berbagai kondisi sosial ekonomi keluarga. Ada banyak data yang menjadi pertimbangan diantaranya kondisi tempat tinggal, pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga, Kepemilikan aset, Kondisi sosial dan ekonomi keluarga, data kependudukan dan data lainnya yang berkaitan. Desil bersifat dinamis, jika tidak sesuai dapat diperbarui melalui desa/kelurahan dan dinas sosial atau melalui aplikasi cek bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi nyata; selanjutnya desil akan dihitung ulang oleh BPS secara periodik. Desil digunakan untuk penentuan sasaran bantuan sosial. Desil 1-4 (40% terbawah) dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial PKH dan Sembako. Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK

Untuk Informasi lebih lengkap terkait desil, anda juga bisa menonton unggahan/Reels terkait Desil di IG Pusdatinkesos (https://www.instagram.com/pusdatinkesos) berikut

https://www.instagram.com/reels/DTeYpeXDXL5/  

Demikian ulasan dari kami dan semoga bermanfaat.

Dirangkum, dianalisa dan ditulis dari berbagai sumber oleh : 

Sabtu, 15  Agustus 2026

Juan Carlos Pangestu, S.E., M.Ak

Akademisi , Peneliti dan Konten Creator 

Daftar Pustaka

https://www.bbc.com/indonesia/articles/ce34pdddvq3o

https://peraturan.bpk.go.id/Details/314649/inpres-no-4-tahun-

https://peraturan.bpk.go.id/Details/324453

https://peraturan.go.id/id/peraturan-bps-no-6-tahun-2025

https://pajakku.com/artikel/cara-cek-desil-dtsen-2026-bisakah-datanya-diubah

https://peraturan.bpk.go.id/Details/323075

https://cekbansos.kemensos.go.id/

https://kotabontang.baznas.go.id/artikel/show/apa-itu-desil-cara-pemerintah-mengelompokkan-tingkat-ekonomi-masyarakat/43184

Artikel merupakan Hasil Penelitian, Hasil Review dan Penyaduran Informasi dari berbagai sumber. Penulis dan Asplace.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan. Apabila ada kesalahan, mohon informasikan ke redaksi dan maka akan dilakukan perbaikan. 

PERNYATAAN PENYANGKALAN / DISCLAIMER 

Kebijakan Privasi (Privacy Policy)