Ketika belajar atau membahas perpajakan
atau manajemen pajak untuk PPH Pasal 21, ada 3 metode perhitungan PPH Pasal 21
yang menjadi topik pembelajaran diantaranya yaitu metode Gross, Gross Up dan Nett. Info terbaru saat ini hanya ada Metode Gross dan Gross Up yang bisa digunakan. Perusahaan
memilih dan menggunakan 2 metode perhitungan PPh 21 tersebut untuk mencapai
tujuan strategi bisnis, manajemen SDM (HR), dan efisiensi keuangan (efisiensi
pajak badan) yang berbeda-beda. Pada bulan September 2026 ini, artikel ini akan
membahas dan memberikan cara untuk menghitung dengan salah satu metode yaitu metode Gross UP
untuk PPH Pasal 21 atas Pegawai Tetap.
Mengutip salah satu artikel pajak.go.id, Metode gross up adalah mekanisme penghitungan pajak di mana perusahaan memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan pajak kepada karyawan sebesar pajak yang seharusnya dipotong dari penghasilan mereka. Dengan kata lain, perusahaan menambahkan komponen penghasilan baru yang nilainya setara dengan jumlah pajak yang harus dibayar. Tambahan penghasilan tersebut kemudian digabungkan dengan penghasilan utama karyawan untuk dihitung kembali PPh Pasal 21-nya. Hasilnya, pajak tetap dihitung dan disetorkan sesuai ketentuan perpajakan, tetapi secara ekonomi beban pajak tersebut ditanggung oleh perusahaan.
Berikut adalah simulasi perhitungan PPh Pasal 21 Metode Gross-Up untuk pegawai tetap, mencakup dua skenario yaitu Masa Pajak Bulanan (Januari–November) menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dan Masa Pajak Desember (perhitungan akhir tahun/Pasal 17).
Ketentuan & Profil Kasus
Data Pegawai:
- Nama : Asplace (Pegawai Tetap)
- Status PTKP: K/0 (Menikah, 0 tanggungan)
- PTKP : Rp 58.500.000 /tahun (Masuk Kategori TER A)
- Gaji Pokok: Rp10.000.000 / bulan
- Tunjangan Jabatan: Rp2.000.000 / bulan
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan (Ditanggung Perusahaan):
- JKK : Rp24.000
- JKM : Rp30.000
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan (Ditanggung Karyawan):
- JHT : Rp200.000
- JP : Rp100.000
- Kebijakan Perusahaan: PPh 21 disetorkan menggunakan metode Gross-Up (Tunjangan PPh).
Masa Pajak Bulanan (Januari – November)
Pada skema TER (PP 58/2023), PPh 21 bulanan dihitung dari Penghasilan Bruto dikalikan dengan tarif TER sesuai kategori PTKP.
Langkah Perhitungan Gross-Up Bulanan:
1. Hitung Penghasilan Bruto Sebelum Tunjangan PPh:
o Gaji Pokok: Rp 10.000.000
o Tunjangan Jabatan: Rp 2.000.000
o JKK (0,24%): Rp 24.000
o JKM (0,30%): Rp 30.000
o Total Bruto Awal: Rp12.054.000
2. Penentuan Tarif TER A:
Penghasilan bruto di kisaran Rp12.054.000 masuk ke layer TER A (Rp11.600.001 s.d. Rp12.500.000 dengan tarif 4,00% .
Penghasilan Bruto Akhir = Total Bruto Awal / (1 - Tarif TER)
Penghasilan Bruto Akhir = 12.054.000/ (1 - 0,04)
= 12.054.000 / (0,96) = Rp12.556.250
Apabila digross up maka akan mendapatkan penghasilan bruto akhir 12.556.250 sehingga sudah masuk ke layer TER A selanjutnya Rp12.500.001 s.d. Rp13.750.000 dimana tarifnya 5,00%.
3. Formula Formulasi Gross-Up (Skema TER):
Tarif TER A yang Berlaku: 5,00%
Penghasilan Bruto Akhir = Bruto Awal / (1 - Tarif TER)
= 12.054.000 / (1 - 0,05)
= 12.054.000 / (0,95)
= Rp12.688.421,05
Tunjangan PPh = Rp12.688.421,05 - Rp12.054.000 = Rp634.421,05
PPh 21 Potong = 5% x Rp12.688.421 = Rp634.421,05
Masa Desember (Akhir Tahun)
1. Penghasilan Bruto Setahun:
12 x Rp12.054.000 = Rp144.648.000
Tunjangan PPH Jan - Nov Yang Sudah diberikan
11 x 634.421,05 = 6.978.631,55
Total (144.648.000 + 6.978.631,55) = 151.626.631,55
2. Pengurang:
o Biaya Jabatan (5% x Rp151.626.631,55, maks. Rp6.000.000) = Rp6.000.000
o Iuran JHT & JP Setahun (12 x Rp300.000) = Rp3.600.000
o Total Pengurang = Rp9.600.000
3. PKP Setahun:
o Netto Setahun: Rp151.626.631,55 - Rp9.600.000 = Rp142.026.631,55
o PTKP (K/0): Rp 58.500.000
o PKP: Rp142.026.631,55 – Rp58.500.000 = Rp 83.526.631,55
PKP tersebut berada di Lapisan 2 (Tarif 15%), yaitu rentang Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000
Tunjangan PPh Des = (PKP Awal x 15 %) - PotLapisan 1 - PPh Jan-Nov
-------------------------------------
1 – (0,15 x 0,95)
Tunjangan PPh Des = (83.526.631,55x 15 %) - 6.000.000 - 6.978.631,55
-------------------------------------
1 - 0,1425
Tunjangan PPh Des = -449.636,82
-------------------------------------
0,8575
= - Rp 524.357,81
Total Penghasilan Bruto Setahun:
144.648.000 (Bruto Awal) + 6.978.631,55 (PPh Jan-Nov) - 524.357,81 (PPh Des)
= 151.102.273,74
Penghasilan Netto
151.102.273,74 - 6.000.000 (Biaya Jabatan) - 3.600.000 (Iuran JHT/JP})
= 141.502.273,74
PKP (setelah dikurang PTKP K/0 Rp58.500.000):
PKP = 83.002.273,74 Dibulatkan ke bawah: 83.002.000
PPh 21 Terutang Setahun:
· Lapis 1 (5% x 60.000.000) = Rp3.000.000
· Lapis 2 (15% x 23.002.000) = Rp3.450.300
· Total PPh 21 Setahun = Rp6.450.300
Total Tunjangan PPh yang Ditanggung Perusahaan:
6.978.631,55 (Jan-Nov) - 524.357,81 (Des) = 6.454.273,74
(Selisih tipis Rp3.973 terjadi murni karena aturan wajib pembulatan ribuan ke bawah pada PKP akhir tahun).
Terjadi PPh 21 Lebih Potong di bulan Desember sebesar -Rp524.357,81 karena tarif TER (5%) selama 11 bulan melebihi akumulasi pajak riil tahunan berdasarkan Tarif Pasal 17. Perusahaan perlu mengembalikan selisih tunjangan pajak ini/menyesuaikan potongan gaji karyawan di bulan Desember
Semoga Cara Menghitung PPh Pasal 21 Metode Gross-Up untuk pegawai Tetap menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) ini memberikan manfaat bagi anda. Simak Contoh Cara menghitung dengan skema atau kasus lainnya di Asplace.id
Rabu, 2 September 2026
Juan Carlos Pangestu, S.E., M.Ak
Akademisi, Peneliti dan Konten Creator
“Batas Pemikiran adalah Keyakinan”
“KetidakTahuan adalah Akar Masalah”
Daftar Referensi
https://pajak.go.id/id/pmk-168-tahun-2023-pph-pasal-21-ter
https://peraturan.bpk.go.id/Details/274247/pp-no-58-tahun-2023
https://pajak.go.id/id/artikel/thr-utuh-tanpa-potongan-pajak-bisa-dengan-skema-gross-pph-pasal-21
https://static.pajak.go.id/download/kalkulator/Buku_PPh2126_Release_20240108.pdf
Artikel merupakan Hasil Penelitian, Hasil Review dan Penyaduran Informasi dari berbagai sumber. Penulis dan Asplace.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan. Apabila ada kesalahan, mohon informasikan ke redaksi dan maka akan dilakukan perbaikan.
PERNYATAAN PENYANGKALAN / DISCLAIMER
Kebijakan Privasi (Privacy Policy)
Social Plugin