Memasuki tahun 2026, lanskap
perpajakan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mengalami pembaharuan yang sangat menguntungkan. Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026,
pemerintah memberikan kebijakan berupa tarif PPh Final 0,5% yang berlaku
selamanya khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan. Tidak ada
lagi batasan waktu 4 atau 7 tahun seperti regulasi sebelumnya. Namun, di balik
kemudahan ini, ada aturan baru terkait penggabungan omzet dan pengecualian
profesi yang wajib Anda pahami agar tidak salah langkah dalam menyusun strategi
keuangan usaha Anda.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai ketentuan, tarif, dan pengecualian pajak UMKM di tahun 2026
1. Ketentuan Pajak UMKM Orang Pribadi (OP)
Ketentuan PPh Final UMKM untuk Wajib Pajak Orang Pribadi menetapkan tarif sebesar 0,5% yang berlaku selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, dengan fasilitas pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp500 juta pertama. Pajak 0,5% baru akan dihitung dan disetor atas kelebihan omzet setelah melewati angka Rp500 juta tersebut. Prosedur penyetoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan melalui SPT Tahunan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya
2. Ketentuan Pajak PT Perorangan (Perseroan Perorangan)
PT Perorangan (Perseroan Perorangan) adalah bentuk badan hukum perseroan terbatas yang hanya didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Ketentuan pajak untuk PT Perorangan (Perseroan Perorangan) diatur sebagai Wajib Pajak Badan (WP Badan). Berdasarkan aturan terbaru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, PT Perorangan mendapatkan insentif tarif PPh Final 0,5% yang berlaku selamanya (tanpa batasan waktu durasi tahunan) selama omzet bruto perusahaan tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun pajak.
Berbeda dengan status Orang Pribadi, PT Perorangan tidak mendapatkan fasilitas omzet bebas pajak Rp500 juta, sehingga pajak 0,5% langsung dihitung sejak rupiah pertama omzet yang diterima perusahaan. Jika omzet kumulatif tahunan melewati Rp4,8 miliar, maka PT Perorangan wajib beralih menggunakan Tarif Umum PPh Badan sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak (dihitung melalui pembukuan). Dari sisi pelaporan, PT Perorangan memiliki kewajiban hukum yang sama dengan korporasi, yakni menyetor PPh Final bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya serta wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
3. Ketentuan Utama Pajak UMKM Koperasi.
Berdasarkan aturan terbaru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 (yang merevisi PP 55/2022), Koperasi merupakan salah satu dari hanya tiga kelompok subjek pajak badan/usaha yang tetap berhak menikmati fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Pemerintah menata ulang aturan ini agar insentif pajak menjadi lebih tepat sasaran bagi koperasi di Indonesia. Berbeda dengan Orang Pribadi atau PT Perorangan yang mendapatkan tarif 0,5% selamanya, bagi Koperasi fasilitas ini dibatasi maksimal 4 tahun pajak sejak koperasi terdaftar.
Berikut adalah rincian simulasi perhitungan PPh Final UMKM 0,5% untuk masing-masing bentuk usaha berdasarkan asumsi omzet Rp100.000.000 per bulan (Asumsinya Usaha Anda memiliki omzet stabil sebesar Rp100.000.000 (Rp100 juta) per bulan, sehingga total omzet dalam 1 tahun adalah Rp1.200.000.000 (Rp1,2 miliar) (memenuhi syarat di bawah Rp4,8 miliar).
Simulasi untuk UMKM Orang Pribadi (OP) dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas omzet bebas pajak sebesar Rp500.000.000 per tahun. Pada bulan Januari hingga Mei, akumulasi omzet usaha bergerak dari Rp100.000.000 hingga tepat menyentuh Rp500.000.000, sehingga pada periode lima bulan pertama ini pajak yang terutang adalah Rp0 karena masih berada dalam batas aman bebas pajak. Memasuki bulan Juni, akumulasi omzet menjadi Rp600.000.000, yang berarti omzet bulan Juni sebesar Rp100.000.000 sudah sepenuhnya melewati batas pembebasan dan langsung dikalikan tarif 0,5% menghasilkan pajak Rp500.000. Pola yang sama berlaku untuk bulan Juli hingga Desember, di mana omzet bulanan selalu dikalikan 0,5% menghasilkan Rp500.000 per bulan, sehingga total pajak yang disetor selama setahun penuh adalah Rp3.500.000.
Simulasi untuk PT Perorangan dihitung tanpa adanya fasilitas batas omzet bebas pajak karena statusnya sebagai Wajib Pajak Badan. Sejak bulan pertama (Januari), omzet sebesar Rp100.000.000 langsung dikenakan tarif PPh Final 0,5%, sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp500.000. Karena tarif dan ketentuannya flat tanpa memandang akumulasi omzet tahunan (selama total setahun tidak lewat Rp4,8 miliar), PT Perorangan wajib menyetor Rp500.000 secara konsisten setiap bulan dari Januari hingga Desember, yang menghasilkan total beban pajak tahunan sebesar Rp6.000.000 dengan masa berlaku tarif ini selamanya.
Simulasi untuk Koperasi memiliki dasar perhitungan nominal yang sama persis dengan PT Perorangan karena keduanya memegang status Wajib Pajak Badan. Koperasi wajib menyetor PPh Final 0,5% langsung dari rupiah pertama omzetnya sejak bulan Januari, yaitu sebesar Rp500.000 per bulan, tanpa mendapatkan potongan bebas pajak Rp500.000. Hingga bulan Desember, total akumulasi pajak yang disetorkan koperasi ke kas negara adalah sebesar Rp6.000.000 per tahun, namun dengan catatan penting bahwa simulasi tarif flat 0,5% ini hanya bisa dinikmati oleh koperasi maksimal selama 4 tahun pajak sejak terdaftar sebelum wajib beralih ke tarif normal.
Demikian artikel ini dan semoga memiliki manfaat bagi pembaca.
Rabu, 30 September 2026
Tim Redaksi Asplace.ID
Daftar Pustaka
https://peraturan.bpk.go.id/Details/349415/pp-no-20-tahun-2026
https://pajak.go.id/id/berita/umkm-bisa-nikmati-tarif-pajak-05-ini-ketentuannya
https://www.pajak.go.id/id/artikel/pp-202026-tarif-pph-05-bagi-umkm-orang-pribadi-berlaku-selamanya

0 Komentar