Perlakuan Akuntansi dan PPN atas Barang yang dibeli untuk Keperluan Event Klien bagi PKP Bidang Jasa Event (September 2026)


Ketika sebuah event diadakan, perusahaan Event Organizer (EO) seringkali membeli barang atau melakukan transaksi pengadaan barang untuk acara atau event yang diadakan. Pada artikel ini menarik untuk membahas bagaimana perlakuan akuntansi dan PPN atas barang tersebut. Ada beberapa skema juga yang dijelaskan terkait transaksi yang terjadi. Silahkan disimak sebagai berikut di bawah ini :

Apabila ingin dicatat dalam akuntansi ada dua skema yang harus diliat.

Jika  Skema 1 dianggap Transaksi Menyatu / Paket (Lump Sum atau Re-Invoicing), Barang tidak diakui sebagai Persediaan Dagang (karena EO bukan pedagang barang), melainkan diakui sebagai Beban Proyek / Beban Pokok Pendapatan (HPP) atau sementara waktu dicatat di akun transit Pekerjaan dalam Proses (WIP - Work in Progress) jika proyek masih berjalan. Seluruh pengeluaran barang dianggap sebagai komponen pembentuk nilai penyerahan Jasa EO.  Ketiga ditagihkan maka seluruh total tagihan diakui sebagai Pendapatan Jasa.

Jika skema 2 dianggap reimbursement, Pencatatan ini digunakan jika EO bertindak sebagai Agen (membeli barang murni sebagai dana talangan atas nama klien, tagihan vendor dialamatkan ke klien, dan tidak ada mark-up harga). Dikarenakan transaksi tersebut merupakan transaksi antara Vendor dengan Klien langsung, EO tidak boleh mengakui barang tersebut sebagai Beban maupun Pendapatan. Pengeluaran uang oleh EO untuk membeli barang tidak dicatat sebagai Beban, melainkan sebagai Piutang Talangan (Reimbursement Receivable). PPN Masukan juga tidak dicatat oleh EO (karena Faktur Pajak diterbitkan atas nama Klien). EO menagih biaya talangan barang tersebut bersamaan dengan tagihan Fee Management (jasa EO).

Dari segi Perpajakan terutama PPN, meskipun bidang usaha utama Event Organizer (EO) adalah penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan bukan berjualan Barang Kena Pajak (BKP), transaksi pengadaan barang untuk acara tetap tersentuh PPN. Sebagai Contoh EO membeli panggung, sewa dekorasi, sound system, atau barang acara lainnya. Walaupun EO tidak menjual barang itu secara eceran/dagang, barang-barang tersebut digunakan untuk menghasilkan Jasa Event (JKP). Oleh karena itu, PPN yang dibayar EO saat membeli/menyewa barang tersebut sah diakui sebagai Pajak Masukan yang dapat mengurangi Pajak Keluaran EO.

Jika Tagihan Bersifat Lump Sum / Package Deal, PPN dikenakan atas penyerahan JKP termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP. Sebagai contoh saat EO memberikan penawaran paket acara seharga Rp 200 juta (misal: Rp160 juta barang/alat + Rp40 juta jasa EO), barang-barang tersebut diposisikan sebagai unsur/komponen pembentuk jasa. Secara hukum pajak, tagihan total Rp 200 juta tersebut dihitung sebagai Nilai Penggantian Jasa EO, sehingga seluruh tagihan Rp200 juta terutang PPN Keluaran.

Jika Tagihan Bersifat Reimbursement, Pengeluaran yang dibayarkan terlebih dahulu oleh penyedia jasa atas nama penerima jasa (klien) tidak termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak (bukan penyerahan BKP/JKP oleh EO), dengan syarat sebagai berikut bukti tagihan/faktur pajak dari vendor barang diterbitkan langsung atas nama klien (bukan nama EO), tidak ada penambahan nilai (mark-up) harga oleh EO, bukti transaksi asli diserahkan langsung ke klien.  Jika barang dibeli atas nama Klien, maka EO hanya memungut PPN atas Fee Management/Jasa EO-nya saja. Barang tersebut murni transaksi klien dengan vendor barang.

Berikut simulasi perbandingan perhitungan pajak antara skema Reimbursement dan Lump Sum untuk melihat perbedaan dampaknya secara langsung.

Skenario Transaksi:

·         Panggung & Dekorasi dari Vendor: Rp100.000.000 (PPN 11% = Rp11.000.000)

·         Fee Jasa EO: Rp20.000.000 (PPN 11% = Rp2.200.000)

·         Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa EO oleh Klien: 2%

1. Skema Lump Sum / Re-Invoicing (Tagihan Paket)

Pada skema ini, Faktur Pajak dari Vendor ditujukan atas nama EO. EO kemudian menagihkan kembali seluruh biaya barang beserta jasa sebagai satu kesatuan tagihan ke Klien

A. Transaksi EO dengan Vendor (Pembelian Barang)

  • Tagihan Vendor: Rp100.000.000
  • PPN Masukan (11%): Rp11.000.000
  • Total Pembayaran EO ke Vendor: Rp111.000.000

B. Transaksi EO dengan Klien (Penagihan Paket)

Karena tagihan bersifat lump sum, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan PPh 23 adalah total gabungan biaya barang + fee (Rp120.000.000).

  • Nilai Paket (DPP): Rp120.000.000
  • PPN Keluaran (11% x Rp120jt): Rp13.200.000
  • Total Tagihan ke Klien: Rp133.200.000
  • Potongan PPh 23 oleh Klien (2% x Rp120jt): (Rp2.400.000)
  • Kas yang Diterima EO dari Klien: Rp130.800.000

Kalkulasi Net Arus Kas EO:

·         Cash In (dari Klien): +Rp130.800.000

·         Cash Out (bayar Vendor): -Rp111.000.000

·         Cash Out (setor PPN ): Rp2.200.000

·         Sisa Kas Bersih EO: Rp17.600.000

·         (Pendapatan Rp20jt dikurangi PPh 23 Rp2,4jt)

2. Skema Reimbursement

Dalam skema reimbursement, Event Organizer (EO) bertindak sebagai Agen / Perantara. EO hanya membantu membayarkan terlebih dahulu (menalangi) tagihan barang/jasa dari vendor atas nama Klien.

Karena transaksi barang sebenarnya terjadi langsung antara Vendor dan Klien, maka:

·   Pengeluaran uang untuk beli barang bukan Beban/Omzet EO (hanya piutang talangan).

·         PPN atas barang tersebut bukan milik EO, melainkan milik Klien.

1. Tahap Pembayaran ke Vendor (Talangan)

EO Menyerahkan uang ke Vendor sebesar Rp111.000.000 (Rp100jt barang + Rp11jt PPN). Vendor menerbitkan Faktur Pajak PPN Rp11.000.000 atas nama Klien. EO mencatat keluarnya uang Rp111.000.000 sebagai Piutang Talangan Klien (Aset/Harta), bukan Beban. EO tidak mencatat PPN Masukan Rp11.000.000 tersebut.

2. Tahap Penagihan ke Klien (Invoicing)

EO mengirimkan satu invoice ke Klien yang memisahkan tagihan barang dan fee

3. Penerimaan Pembayaran & Penyelesaian Pajak

Klien membayar transfer ke EO sebesar Rp132.800.000 (100.000.000 + PPN 11.000.000 + Jasa EO 20.000.000 + PPN 2.200.000 – PPH 23 (2%) 400.000)

Klien menyerahkan bukti potong PPh 23 Sebesar (2% x Rp 20.000.000) Rp400.000 atas nama EO (bisa dipakai EO untuk mengurangi pajak akhir tahun EO).

Penyelesaian Uang di EO:

Uang masuk Rp132.800.000 dipakai menutup dana talangan di awal: (Rp111.000.000). Sisanya adalah: Rp21.800.000 (Rp20jt Fee + Rp2,2jt  PPN Keluaran - Rp400rb PPh 23). EO menyetorkan PPN Keluaran sebesar Rp2.200.000 ke kas negara (hanya PPN atas fee-nya).

Demikian Informasi yang dapat disampaikan dan semoga bermanfaat.

Jumat, 11 September 2026


Daftar Referensi

https://peraturan.bpk.go.id/Details/38787/uu-no-42-tahun-2009

https://peraturan.bpk.go.id/Details/115652/pmk-no-141pmk032015

https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021


Posting Komentar

1 Komentar

Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)