Cara Menghitung PPh Pasal 21 Metode Gross untuk pegawai Tetap menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) (September 2026)



Artikel ini merupakan bagian dari artikel – artikel terkait metode - metode perhitungan PPH Pasal 21. Pada bulan September 2026 ini, artikel ini akan membahas dan memberikan cara untuk menghitung dengan salah satu metode yaitu metode Gross untuk PPH Pasal 21 atas Pegawai Tetap. Sekedar informasi, Metode nett PPh Pasal 21 secara praktis sudah tidak relevan atau tidak bisa diterapkan lagi karena aturan perpajakan terbaru (PMK No. 66 Tahun 2023 – Pasal 3) “Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan”.

Berdasarkan regulasi baru, fasilitas atau subsidi pajak yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai dihitung sebagai kenikmatan (natura) yang menambah penghasilan bruto. 

Berikut adalah simulasi perhitungan PPh Pasal 21 Metode Gross untuk pegawai tetap, mencakup dua skenario yaitu Masa Pajak Bulanan (Januari–November) menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dan Masa Pajak Desember (perhitungan akhir tahun/Pasal 17).

Ketentuan & Profil Kasus

Data Pegawai:

  • Nama : Asplace (Pegawai Tetap)
  • Status PTKP: K/0 (Menikah, 0 tanggungan)
  • PTKP : Rp 58.500.000 /tahun (Masuk Kategori TER A)
  • Gaji Pokok: Rp10.000.000 / bulan
  • Tunjangan Jabatan: Rp2.000.000 / bulan
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan (Ditanggung Perusahaan):
    • JKK : Rp24.000
    • JKM  : Rp30.000
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan (Ditanggung Karyawan):
    • JHT : Rp200.000
    • JP : Rp100.000
  • Kebijakan Perusahaan: PPh 21 disetorkan menggunakan metode Gross.

Masa Pajak Bulanan (Januari – November)

Pada skema TER (PP 58/2023), PPh 21 bulanan dihitung dari Penghasilan Bruto dikalikan dengan tarif TER sesuai kategori PTKP.

Langkah Perhitungan Gross-Up Bulanan:

Hitung Penghasilan Bruto Sebelum Tunjangan PPh:

o    Gaji Pokok: Rp 10.000.000

o    Tunjangan Jabatan: Rp 2.000.000

o    JKK (0,24%): Rp 24.000

o    JKM (0,30%): Rp 30.000

o    Total Bruto Awal: Rp12.054.000

Berdasarkan status PTKP K/0, Sdr. Asplace masuk ke dalam TER Kategori A.

Berdasarkan tabel lapisan penghasilan bruto TER Kategori A, untuk rentang penghasilan Rp11.600.001 s.d. Rp12.500.000, tarif pajak efektif yang berlaku adalah 4,00%.

(PPh 21 Per Bulan)   = Penghasilan Bruto x Tarif TER)
(PPh  21 Per Bulan)  = Rp12.054.000 x  4,00%

                              = Rp482.160

Rp482.160 x  11  bulan    = Rp 5.303.760

 

Masa Desember (Akhir Tahun)

1.  Penghasilan Bruto Setahun:

12 x Rp12.054.000 = Rp144.648.000

2.  Pengurang:

o   Biaya Jabatan (5% x Rp144.648.000 maks. Rp6.000.000) = Rp6.000.000

o   Iuran JHT & JP Setahun (12 x Rp300.000) = Rp3.600.000

o   Total Pengurang = Rp9.600.000

3.  PKP Setahun:

o Netto Setahun: Rp 144.648.000 - Rp9.600.000 =  Rp 135.048.000

o  PTKP (K/0): Rp 58.500.000

o  PKP: Rp135.048.000 – Rp58.500.000 = Rp 76.548.000 

PKP (setelah dikurang PTKP K/0 Rp58.500.000):

PKP = Rp 76.548.000

PPh 21 Terutang Setahun:

·         Lapis 1 (5%  x  60.000.000) = Rp3.000.000

·         Lapis 2 (15% x 16.548.000) = Rp2.482.200

·         Total PPh 21 Setahun = Rp 5.482.000

PPH 21 Bulan Desember = Rp 5.482.000 – Rp 5.303.760

= Rp 178.440

Kesimpulan Potongan Pajak Sdr. Asplace

1.  Januari s.d. November: Gaji Sdr. Asplace dipotong sebesar Rp482.160 /bulan.

2.  Desember: Gaji Sdr. Asplace dipotong sebesar Rp178.440.

Karena menggunakan metode Gross, seluruh nominal potongan di atas akan mengurangi jumlah Take Home Pay (gaji bersih) yang diterima oleh Sdr. Asplace di masing-masing bulan tersebut

Semoga Cara Menghitung  PPh Pasal 21 Metode Gross untuk pegawai Tetap menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER)  ini memberikan manfaat bagi anda. Simak Contoh Cara menghitung dengan skema atau kasus lainnya di Asplace.id

Baca Juga : Cara Menghitung PPh Pasal 21 Metode Gross-Up untuk pegawai Tetap menggunakan skemaTarif Efektif Rata-Rata (TER)

Kamis, 10 September 2026

Daftar Referensi

https://peraturan.bpk.go.id/Details/254106/pmk-no-66-tahun-2023

https://static.pajak.go.id/download/kalkulator/Buku_PPh2126_Release_20240108.pdf


Posting Komentar

2 Komentar

  1. wahh thank you materinya, pas lagi mencari cara perhitungan pajak karyawan.Penjelasannya jelas sekali

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas Informasinya. Membantu Proses perhitungan Gaji di Kantor saya nih

    BalasHapus
Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)