Wajib Pajak Nonaktif (dahulu Wajib Pajak Non-Efektif - WP NE), Mari Ketahui Pengertian dan Aturannya (September 2026)



Dalam kerangka hukum perpajakan Indonesia, kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) didasarkan pada terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, dinamika sosial-ekonomi kerap memicu fluktuasi status Wajib Pajak, seperti individu yang kehilangan sumber penghasilan, berhenti melakukan kegiatan usaha, atau warga negara yang berpindah domisili ke luar negeri dalam jangka panjang dan kondisi lainnya. Kondisi - kondisi tersebut menyebabkan subjek hukum tersebut secara faktual tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pembayar pajak aktif, meskipun secara administratif masih terdaftar dalam database Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan perpajakan menghadirkan instrumen penetapan status Wajib Pajak Nonaktif (Dahulu Non-Efektif - NE) yang diatur melalui beberapa peraturan terkait. Status ini berfungsi sebagai solusi administratif untuk menangguhkan kewajiban pelaporan SPT tanpa harus melalui prosedur penghapusan NPWP secara permanen.

Berdasarkan Informasi dari Pajak.go.id dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP.

Penggunaan Penamaan Wajib Pajak Nonaktif dari sebelumnya Wajib Pajak Non Efektif (NE), penulis temukan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024. Definisi yang digunakan sama yaitu Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dalam Pasal 24 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, terdapat kriteria Wajib pajak yang dapat  ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. Namun karena sudah berubah penamaan menjadi Wajib Pajak Nonaktif, maka dapat merujuk ke peraturan yang lebih baru. Dalam Pasal 34 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak;

c. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri;

d. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi subjek pajak luar negeri;

e. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;

f. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan;

g. Wajib Pajak Badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

h. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Contact Center dan disampaikan dengan disertai dokumen pendukung.  Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara elektronik, Wajib Pajak melaksanakan permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara langsung, atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

https://pajak.go.id/coretaxpedia/pengajuan-status-nonaktif

Mengutip Informasi pada Link website pajak.go.id di atas, Langkah-langkah pengajuan di Coretax DJP sebagai berikut :

1.  Masuk ke akun wajib pajak pada Coretax DJP.

2.  Akses menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

3. Lengkapi isian formulir permohonan dan unggah (upload) dokumen pendukung. Sebagai contoh, untuk istri yang memilih gabung NPWP suami, upload dokumen KTP suami, KTP istri, dan kartu keluarga.

4.  Baca dan beri tanda centang pada bagian pernyataan.

5.  Klik tombol Kirim untuk mengirimkan permohonan.

Setelah permohonan terkirim, status permohonan dapat dipantau melalui menu Portal Saya > Kasus Saya. Pastikan pada tab "Alur Kasus" tertulis: "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini." Jangka waktu penyelesaian permohonan ini paling lama lima hari kerja setelah permohonan diterima lengkap (setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan).

Informasi Tambahan : Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP tetapi mengisi klasifikasi lapangan usaha “Belum Bekerja” dengan penghasilan per bulan di bawah Rp4,5 juta secara otomatis diberikan status nonaktif

Memahami mekanisme Wajib Pajak Nonaktif (d/h Non-Efektif) memberikan perspektif mendalam mengenai fleksibilitas sekaligus kepastian hukum dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia.Pastikan untuk selalu memantau status perpajakan Anda dan mengaktifkannya kembali jika kegiatan atau penghasilan telah memenuhi syarat kembali. Semoga artikel yang dibuat dan dirangkum dari berbagai sumber informasi ini bermanfaat bagi anda. 

BACA JUGA :  Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Update 2026) 

Rabu, 16 September 2026

Daftar Referensi

https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/per-04-pj-2020

https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/per-7pj2025

https://pajak.go.id/id/wajib-pajak-aktif-dan-wajib-pajak-non-efektif

https://peraturan.bpk.go.id/Details/306614/pmk-no-81-tahun-2024




 

Posting Komentar

0 Komentar